OJK Tegaskan Bankir Butuh Kepastian Hukum untuk Tangani Kredit Macet
Kamis, 14 Mei 2026, 15:20 WIBJAKARTA â Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan kredit macet di sektor perbankan. Ini dinilai penting untuk mendukung pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan seluruh pemangku kepentingan perlu memiliki pemahaman sama terhadap konsep business judgement rule. Menurut dia, konsep tersebut penting dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan.
âPada prinsipnya ini memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil, tentunya dengan itikad baik berdasarkan prinsip kehati-hatian tanpa benturan kepentingan untuk kepentingan terbaik perusahaan,â ujar dia, Rabu (13/5).
Dian mengatakan penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum perlu berjalan selaras. Upaya tersebut diharapkan menjaga profesionalisme dan integritas industri perbankan nasional.
Menurut dia, kesamaan pemahaman antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri perlu diperkuat. Hal itu dinilai penting agar sektor perbankan tetap mampu menjalankan fungsi intermediasi secara optimal.
Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Jupriyadi, menyoroti pentingnya kesamaan penafsiran hukum di sektor perbankan. Menurut dia, keseragaman penafsiran diperlukan untuk menjaga kepastian hukum dan keadilan substantif.
âBusiness judgement rule dapat diterapkan apabila seluruh persyaratan hukum terpenuhi,â ujar dia.
Di antaranya itikad baik, kepatuhan prosedur, tidak adanya benturan kepentingan, dan mitigasi risiko maksimal.
Menurut Jupriyadi, apabila seluruh parameter terpenuhi tetapi kerugian tetap terjadi, itu merupakan risiko bisnis. âRisiko tersebut bukan merupakan tindak pidana apabila dipengaruhi faktor eksternal di luar kendali bank,â ucap dia.
Dian berharap pemahaman industri perbankan terhadap penerapan business judgement rule dapat ditingkatkan. âIni penting untuk mendukung pengambilan keputusan bisnis sesuai prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik,â kata dia. ils/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
KAI Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar Kereta pada 2026
-
Gereja Katedral Jakarta Gelar Empat Misa Kenaikan Yesus Kristus
-
Setjen MPR RI Tegaskan Junjung Objektivitas dan Integritas Penyelenggaraan LCC Empat Pilar 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat
-
Pemkab Karawang Bangun Rumah Layak Huni untuk Lansia Lengkap dengan Program Ketahanan Pangan
-
La Liga Rilis Daftar Pemain Terbaik, Barcelona Mendominasi
-
Ingin Bayar Pajak Kendaraan, Berikut Lokasi Samsat Keliling yang Tersedia di 14 Titik Wilayah Jadetabek pada Selasa
-
OJK proyeksikan kredit UMKM tumbuh positif
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.