Bapas Malang Gandeng Pemkot Batu: Penjara Bukan Lagi Satu-satunya Jalan, Ini Syaratnya

Kamis, 26 Feb 2026, 17:15 WIB

MALANG - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang resmi menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Batu untuk mengimplementasikan pidana kerja sosial sebagai salah satu sanksi alternatif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Langkah ini menandai pergeseran paradigma hukum, di mana penjara bukan lagi menjadi satu-satunya solusi bagi pelaku tindak pidana ringan.

Ket. Foto: Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang Karto Rahardjo (kiri) dan Wali Kota Batu Nurochman (kanan) menandatangani nota kesepakatan dan kesepahaman pelaksanaan pidana kerja sosial di Kantor Bapas Kelas I Malang, di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (26/2). — Sumber: ANTARA/HO-Bapas Kelas I Malang

Kepala Bapas Kelas I Malang Karto Rahardjo seusai penandatangan kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial dengan Pemkot Batu di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis, mengatakan pelibatan pemerintah daerah untuk memudahkan proses alokasi lokasi maupun kegiatan bagi setiap orang yang didakwa pidana kerja sosial.

"Penandatanganan nota kesepakatan dan kesepahaman dalam rangka menjalankan pidana kerja sosial sudah dilakukan dalam rangka menentukan titik mana saja yang akan dialokasikan untuk pidana kerja sosial," kata Karto.

Selain Kota Batu, Bapas Kelas I Malang telah terlebih dahulu menjalin kerja sama dengan enam daerah lain di wilayah kerja lembaga tersebut, yakni Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, dan Kota Malang.

Dia menjelaskan penerapan pidana kerja sosial merupakan alternatif, sehingga tidak semua terdakwa bisa dijatuhi sanksi tersebut.

Merujuk Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Kemudian, di Pasal 85 ayat (2) dijelaskan bahwa dalam menjatuhkan pidana kerja sosial hakim wajib mempertimbangkan pengakuan terdakwa terhadap tindak pidana yang dilakukan, kemampuan kerja, persetujuan terdakwa, dan riwayat kerja sosial terdakwa.

Selanjutnya, pelindungan keselamatan kerja terdakwa, agama, kepercayaan dan keyakinan politik terdakwa, serta kemampuan terdakwa membayar pidana denda.

Pasal 85 ayat (4) menyebutkan pidana kerja sosial paling singkat berjalan delapan jam dan paling lama 240 jam dan ayat (5).

Lebih lanjut, Karto menyampaikan pidana kerja sosial diarahkan pada kegiatan yang berjalan di fasilitas umum milik pemerintah daerah.

Setiap terdakwa akan melakukan pidana tersebut sesuai domisilinya masing-masing.

Sementara itu, Wali Kota Batu Nurochman mengatakan implementasi kerja sosial di Kota Batu, salah satunya didorong ke arah kebersihan lingkungan maupun sosial.

"Contoh ketika ada program bedah rumah mereka bisa dilibatkan dan berbaur dengan masyarakat," kata Nurochman.

Soal implementasi kerja sosial di fasilitas umum, Pemerintah Kota Batu masih menyiapkan dan memetakannya.

"(Anggaran) Belum kami alokasikan, tapi pasti akan disesuaikan. Bisa dilakukan opsi di dalam perubahan anggaran," tuturnya.

  • pidana kerja sosial
  • kuhp baru 2023
  • bapas malang
  • pemkot batu
  • hukuman alternatif

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

Berita Terbaru

Usai Gempa M7,7 NTT: Retakan 100 Meter Muncul di Kawah Gunung Kelimutu

Pengunjung Bromo Diserang Hipotermia, Prajurit Marinir Beri Pertolongan Pertama

Berenang di Danau, Bocah 8 Tahun di Louisiana Meninggal akibat Amuba Pemakan Otak

Dibangun Bersama Guru Disabilitas, Papan Tulis AI Buatan Siswa Bandung Raih Juara Google

Pertamina Lubricants Layani Ganti Oli Gratis untuk 1.000 Pengemudi Ojol

Atas Perintah Presiden Prabowo, Menhut Raja Antoni Turun Langsung Tangani Karhutla Kalbar.

Atasi Kekeringan di Lamongan, PU Normalisasi 1,6 KM Sungai & Kerahkan Pompa

Ekosistem Terbuka Dinilai Penting untuk Memperluas Penerapan Agentic AI

Genjot Literasi Pajak Generasi Muda, IKPI Gelar Lomba Cerdas Cermat Nasional

Rumah Sekunder Makin Terjangkau secara Riil, tetapi Stok Hunian Kian Terbatas

Trump Sebut Iran “Runtuh Total”, AS Siapkan “D-Day Ekonomi” untuk Teheran

81 Miles for Indonesia, XLSmart Hubungkan Negeri lewat 5G dan Semangat Berbagi

Kelola Penuaan Kulit secara Personal dengan Pendekatan Perawatan Berlapis

Yili Tebarkan Keceriaan HUT RI ke-81 kepada 2.000 Anak di Lima Rusun

Gokuniku Resmi Buka di Jakarta, Hadirkan “Japan’s Ultimate Meat Experience”

Pendakian Gunung Sindoro, KPALH Gandawesi Bawa Pesan Jaga Alam.

Lansia Terdampak Gempa Manggarai Jadi Perhatian, Khofifah Dorong Pendampingan Psikososial.

Pemprov DKI Boyong 23 UMKM Binaan ke Pameran CISMEF 2026 di Guangzhou Tiongkok

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.