Menaker Pastikan Ojol Dapat THR
Rabu, 25 Feb 2026, 16:15 WIBJAKARTA â Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli memastikan, kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) segera diumumkan. Pengumuman akan dilakukan setelah proses koordinasi lintas kementerian rampung.
Yassierli mengatakan, pemerintah telah melakukan diskusi dengan para pihak terkait, termasuk perusahaan aplikasi. Ia menyebut respons yang diterima cukup positif.
âKita sudah lakukan diskusi, Alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen. Tinggal bentuk surat edaran (SE)-nya ataupun nanti dalam bentuk launching-nya,â ujar Yassierli dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (25/2).
Menurut dia, saat ini pemerintah masih menunggu koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara sebelum pengumuman resmi disampaikan kepada publik. "Tadi kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama,â kata dia.
Terkait kepastian pemberian THR bagi pengemudi ojol, Yassierli mengatakan, para pekerja berbasis aplikasi tersebut akan mendapatkan haknya. "Tentu (dapat Bantuan Hari Raya/THR), dan malah kita tentu berharap lebih baik,â ucap dia.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan kepastian. Serta, perlindungan bagi pekerja sektor ekonomi digital, khususnya menjelang Hari Raya. ils/I-1
Berita Terkait:
-
Regrouping Lima SD Negeri Akibat Kekurangan Murid
-
Piala Dunia, Tiga Serangkai Norwegia Bisa Mengkhawatirkan Brasil
-
Menaker Sebut RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Pertegas Prinsip Nondiskriminasi
-
Sambut HUT ke-499 Jakarta: Ayo ke Setu Babakan! Ada Gebyar Seni Budaya Betawi
-
Kemenpar Perluas Jangkauan Promosi Wisata kepada Wisatawan Jepang
-
Menaker: Pemerintah Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Tulang Punggung Hilang di Laut Jawa, Pemkab Banyuwangi Tanggung Penuh Sekolah Anak Korban KM Virgo Transport 8
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.