Kabut Asap Ancam Pengendara, Ombudsman Desak Pemerintah Bertindak Cepat

Kamis, 15 Okt 2026, 00:02 WIB

Jakarta - Ombudsman RI meminta pemerintah pusat dan daerah memperkuat sistem peringatan dini serta menyampaikan imbauan berkala mengenai ketebalan asap dan batas aman jarak pandang akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) guna mencegah kecelakaan lalu lintas dan melindungi kesehatan masyarakat.

Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan, informasi yang jelas mengenai tingkat ketebalan asap dan jarak pandang diperlukan agar masyarakat dapat menilai risiko sebelum beraktivitas, terutama di wilayah yang terdampak kabut asap.

Ket. Foto: Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher, usai menijau seleksi kesehatan calon taruna Poltekimipas di RS Bhayangkara Brimob, Depok, Jawa Barat, Rabu (14/10). — Sumber: Antara

“Pemerintah perlu memberikan peringatan kepada masyarakat terkait tingkat ketebalan asap dan jarak pandang. Harus ada skala resmi kapan masyarakat masih wajar beraktivitas dan kapan jarak pandang sudah sangat rawan kecelakaan,” kata Nuzran seusai memantau pelaksanaan seleksi kesehatan calon taruna Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan (Poltekimipas) di RS Bhayangkara Brimob, Depok, Jawa Barat, Rabu (14/10).

Menurut dia, kabut asap akibat karhutla di sejumlah daerah telah meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, termasuk tabrakan beruntun di Sumatera yang mengakibatkan korban jiwa dan kerugian material. Karena itu, peringatan dini harus disertai komunikasi publik yang terukur agar masyarakat mengetahui kapan kondisi jalan tidak aman untuk dilalui.

Nuzran menilai penanganan karhutla membutuhkan respons cepat dan koordinasi antarlembaga, mengingat kebakaran di lahan gambut memiliki tingkat kesulitan tersendiri. Api yang terlihat padam di permukaan masih dapat menyala di bawah tanah sehingga berpotensi memicu kebakaran kembali.

“Kita tahu (karhutla) ini bukan hal yang mudah, apalagi kebakaran lahan gambut. Walaupun di permukaan padam, api di bawah masih ada,” katanya.

Ombudsman RI juga akan mengawasi kesiapan kementerian terkait serta pemerintah daerah dalam menangani karhutla. Namun, lembaga tersebut saat ini memberikan kesempatan kepada pemerintah dan aparat untuk mengintensifkan penanganan di lapangan sebelum mengevaluasi lebih lanjut pelaksanaannya.

Nuzran mengapresiasi upaya pemerintah daerah yang telah mengalokasikan anggaran untuk penanganan karhutla, termasuk Pemerintah Provinsi Jambi yang mengucurkan dana lebih dari Rp30 miliar.

Meski demikian, menurut dia, besarnya anggaran perlu diimbangi kesiapan pelaksanaan, koordinasi antarinstansi, serta respons cepat terhadap kondisi di lapangan. Ombudsman juga akan memantau respons masyarakat dan kemungkinan laporan terkait kesiapan pemerintah pusat maupun daerah dalam menangani kebakaran.

“Kami memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk lebih intensif lagi di lapangan. Nanti kami akan pantau sejauh mana respons masyarakat, apakah ada laporan mengenai kesiapan pemerintah pusat maupun daerah dalam bergandengan tangan untuk bertindak lebih sigap,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Senin (12/10), Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri dan pimpinan lembaga untuk mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan RI, Jakarta. Salah satu agenda rapat tersebut adalah mengevaluasi penanggulangan karhutla di Kalimantan dan Sumatera.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.