- Home
-
- Megapolitan
-
- Izin Lapangan Padel hanya ...
Izin Lapangan Padel hanya di Kawasan Komersial
Rabu, 25 Feb 2026, 01:25 WIBJAKARTA â Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang pembangunan lapangan padel baru di kawasan perumahan. Fasilitas olahraga tersebut ke depan hanya diperbolehkan berdiri di zona komersial.
Kebijakan itu diputuskan usai rapat terbatas penertiban fasilitas olahraga di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2). Pemprov DKI Jakarta menilai penataan diperlukan untuk menjaga ketertiban tata ruang dan kenyamanan lingkungan hunian.
âSudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,â kata Pramono.
Ia menegaskan, langkah tersebut diambil setelah mempertimbangkan masukan warga terkait kebisingan dan aktivitas yang berlangsung hingga malam hari. Pemerintah daerah, menurut dia, berkewajiban memastikan fungsi kawasan perumahan tetap sebagai ruang tinggal yang nyaman.
Selain pembatasan lokasi pembangunan baru, Pemprov juga akan menindak lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sanksi yang disiapkan mencakup penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha.
Pramono menyebutkan, saat ini pemerintah masih melakukan pendataan terhadap lapangan padel yang belum mengantongi izin. Pendataan dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.
âKami mensinyalir bahwa ada, nanti angkanya akan dipastikan oleh Citata (Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan) lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG,â ujarnya.
Sementara itu, lapangan padel yang telah memiliki PBG namun berada di kawasan perumahan tetap diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan waktu. Jam operasional maksimal ditetapkan hingga pukul 20.00 WIB.
âNegosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan oleh pengelola lapangan padel tersebut tidak boleh lebih dari jam 08.00 malam. Sehingga untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, maksimum walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam 08.00 malam,â ungkap Pramono.
Kebijakan ini menjadi bagian dari penegakan tata ruang di Ibu Kota seiring meningkatnya tren olahraga padel dalam beberapa tahun terakhir. Pemprov DKI menegaskan penataan dilakukan untuk menyeimbangkan kebutuhan fasilitas olahraga dengan kepentingan warga di lingkungan perumahan.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Pertamina Percepat Pemulihan Distribusi, 54 SPBE dan 556 Agen LPG Beroperasi di Wilayah Terdampak Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar
-
Agak Laen 2 Meledak di Bioskop, Lima Juta Penonton Cuma dalam 11 Hari
-
Robot Seukuran Pasir Antarkan Obat Langsung ke Sumber Penyakit
-
Ledakan lapangan padel di Kabupaten Bogor
-
Hujan Tinggi Sebabkan Banjir, BNPB Catat Ribuan Warga Padang Pariaman Terimbas
-
Menyingkap Asal-Usul Kehidupan di Alam Semesta
-
Bermasalah, 206 Lapangan Padel di Jakarta Dijatuhi Sanksi Administratif
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.