Izin Lapangan Padel hanya di Kawasan Komersial

Rabu, 25 Feb 2026, 01:25 WIB

JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang pembangunan lapangan padel baru di kawasan perumahan. Fasilitas olahraga tersebut ke depan hanya diperbolehkan berdiri di zona komersial.

Kebijakan itu diputuskan usai rapat terbatas penertiban fasilitas olahraga di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2). Pemprov DKI Jakarta menilai penataan diperlukan untuk menjaga ketertiban tata ruang dan kenyamanan lingkungan hunian.

Ket. Foto: Pesepeda melintas di samping banner penolakan lapangan padel di Pulomas, Jakarta, Selasa (24/2). Menurut warga aksi penolakan menggunakan banner karena tidak pernah dimintai persetujuan pembangunan lapangan dari pihak pengelola dan Pemkot Jakarta Timur akan membahas terkait izin bangunan bersama organisasi perangkat daerah. — Sumber: ANTARA/Fakhri Hermansyah

“Sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,” kata Pramono.

Ia menegaskan, langkah tersebut diambil setelah mempertimbangkan masukan warga terkait kebisingan dan aktivitas yang berlangsung hingga malam hari. Pemerintah daerah, menurut dia, berkewajiban memastikan fungsi kawasan perumahan tetap sebagai ruang tinggal yang nyaman.

Selain pembatasan lokasi pembangunan baru, Pemprov juga akan menindak lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sanksi yang disiapkan mencakup penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha.

Pramono menyebutkan, saat ini pemerintah masih melakukan pendataan terhadap lapangan padel yang belum mengantongi izin. Pendataan dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.

“Kami mensinyalir bahwa ada, nanti angkanya akan dipastikan oleh Citata (Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan) lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG,” ujarnya.

Sementara itu, lapangan padel yang telah memiliki PBG namun berada di kawasan perumahan tetap diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan waktu. Jam operasional maksimal ditetapkan hingga pukul 20.00 WIB.

“Negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan oleh pengelola lapangan padel tersebut tidak boleh lebih dari jam 08.00 malam. Sehingga untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, maksimum walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam 08.00 malam,” ungkap Pramono.

Kebijakan ini menjadi bagian dari penegakan tata ruang di Ibu Kota seiring meningkatnya tren olahraga padel dalam beberapa tahun terakhir. Pemprov DKI menegaskan penataan dilakukan untuk menyeimbangkan kebutuhan fasilitas olahraga dengan kepentingan warga di lingkungan perumahan.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.