Gubernur Pramono Pastikan Pembangunan Lapangan Padel di Taman Bendera Pusaka

Rabu, 25 Feb 2026, 14:55 WIB

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan pembangunan satu lapangan padel di kawasan Taman Bendera Pusaka, Jakarta Selatan, tetap dilanjutkan. Fasilitas tersebut ditegaskan tidak bersifat komersial dan akan digratiskan untuk masyarakat.

Menurut Pramono, lapangan padel itu hanya berjumlah satu unit dan berada di dalam area taman. Keberadaannya dinilai berbeda dengan lapangan padel komersial karena difungsikan sebagai fasilitas publik tambahan.

Ket. Foto: Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan pembangunan satu lapangan padel di kawasan Taman Bendera Pusaka, Jakarta Selatan, tetap dilanjutkan. Fasilitas tersebut ditegaskan tidak bersifat komersial dan akan digratiskan untuk masyarakat. — Sumber: Koran Jakarta/Paundra Zakirulloh

"Taman padel di Taman Bendera Pusaka berjumlah satu biji, dan itu taman padel yang digratiskan untuk masyarakat. Itu di dalam taman, dan itu bukan tempat komersial, sehingga kami izinkan untuk itu," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Pramono menegaskan bahwa lapangan padel gratis tersebut hanya satu dan tidak akan dikembangkan menjadi fasilitas berbayar. Ia menyebut lokasi tersebut berada dalam kawasan taman seluas sekitar 5,6 hektare yang memang disiapkan untuk mendukung aktivitas warga.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya menyatakan fasilitas olahraga itu menjadi bagian dari optimalisasi ruang publik. Lapangan padel di Taman Bendera Pusaka diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat tanpa pungutan biaya.

Meski mengizinkan pembangunan di lokasi tersebut, Pramono menegaskan larangan tegas untuk lapangan padel di aset milik Pemprov DKI yang berstatus Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kebijakan ini diambil untuk menjaga fungsi utama RTH sebagai kawasan hijau dan resapan.

"Bagi lapangan padel yang berada di aset yang dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta, di Ruang Terbuka Hijau (RTH), kami tidak mengizinkan untuk dilanjutkan," ujarnya.

Pramono juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 397 lapangan padel yang tersebar di Jakarta. Pemprov DKI tengah mendalami jumlah lapangan yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Lapangan padel yang tidak memiliki PBG terancam dikenai sanksi tegas. Sanksi tersebut dapat berupa penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah penertiban ini disebut sebagai upaya memastikan seluruh fasilitas olahraga di Jakarta berjalan sesuai regulasi. Pemprov DKI menekankan bahwa pengembangan olahraga tetap harus selaras dengan tata ruang dan aturan perizinan yang berlaku.

  • Pemprov DKI Jakarta
  • Lapangan Padel
  • Gubernur DKI Pramono Anung
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  • Padel
  • Ruang Terbuka Hijau (RTH)
  • Olahraga Padel
  • Taman Bendera Pusaka

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.