Ambang Batas Parlemen 7 Persen Dinilai Cegah Politik Transaksional

Rabu, 25 Feb 2026, 03:17 WIB

JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Iwan Setiawan menilai usulan ambang batas parlemen sebesar 7 persen dalam pembahasan revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu dinilai dapat mencegah terjadinya politik transaksional.

“Dengan demikian, bisa jadi akan mengurangi juga potensi politik transaksional, karena dengan sedikit partai, peluang jual beli kursi bisa ditekan,” katanya di Jakarta, Selasa (24/2).

Ket. Foto: Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan. — Sumber: Antara

Iwan juga menjelaskan bahwa dampak positif lainnya, yakni memungkinkan pemerintah terhindar dari koalisi yang gemuk serta proses pengambilan keputusan cenderung cepat dan efisien. “Koalisi tidak terlalu gemuk atau banyak partai dan proses pengambilan keputusan lebih cepat dan efektif,” ucapnya.

Selain itu, kata dia, dapat menstabilkan sistem politik hingga tidak terlalu terfragmentasi. “Memang kalau ambang batas parlemen tinggi, maka sistem politik bisa lebih stabil dan tidak terlalu terfragmentasi. Dampak positifnya adalah memudahkan pembentukan pemerintahan,” ujarnya.

Kendati demikian, Iwan mengatakan jika ambang batas parlemen terlalu tinggi, juga dapat mengurangi representasi suara rakyat. “Jika ambang batas parlemen terlalu tinggi, maka yang terjadi adalah bisa mengurangi representasi suara rakyat karena akan banyak suara pemilih menjadi menguap atau hangus begitu saja kalau partai yang mereka pilih tidak mencapai 7 persen suara sah secara nasional,” katanya.

Ia juga mengkhawatirkan jika usulan tersebut hanya menguntungkan dominasi partai besar. “Semakin kokoh karena ambang batas parlemen yang terlalu tinggi secara sistemik akan menguntungkan partai besar dan mapan,” tuturnya.

Diketahui, Partai NasDem mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen. Hal itu pun selalu menjadi pernyataan dari elit Partai NasDem dan belum berubah hingga saat ini.

Baik Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh maupun Wakil Ketua Umum Partai Saan Mustopa, menyatakan bahwa NasDem selalu mengusulkan agar angka itu naik menjadi 7 persen untuk dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Terlalu Tinggi

Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai bahwa usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold naik menjadi 7 persen terlalu tinggi bagi partai-partai politik. “Saya kira kalau 7 persen ya, memang terlalu tinggi dan itu tidak ringan bagi partai politik untuk mencapai itu,” kata Muzani, Minggu (22/2).

Meski begitu, dia mengatakan bahwa ambang batas parlemen masih tetap dibutuhkan sebagai syarat. Menurut dia, penentuan ambang batas parlemen ke depannya tergantung dengan kebutuhan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengungkapkan pembahasan revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu akan mulai bergulir pada tahun 2026 setelah Badan Legislasi DPR RI memutuskan RUU tersebut masuk ke Prolegnas Tahun 2026.

Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 Februari 2024 telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang dilayangkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pe Pemilu. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.