Zakat Fitrah Kabupaten Sigi Diumumkan, Kemenag Tetapkan Rp42.500 atau Beras 2,5 Kilogram per Jiwa

Selasa, 24 Feb 2026, 19:22 WIB

SIGI, SULAWESI TENGAH - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan besaran zakat fitrah pada Ramadan 1447 Hijriah di daerah tersebut sebesar 42.500 rupiah per jiwa.

Kepala Kantor Kemenag Sigi Lutfi Yunus melalui keterangan tertulisnya diterima di Dolo, Selasa (24/2) mengatakan penetapan zakat fitrah tersebut berdasarkan data harga bahan makanan pokok berupa beras di wilayah Kabupaten Sigi.

Ket. Foto: Ilustrasi umat Islam saat membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. — Sumber: ANTARA/Fanny Octavianus

"Jadi zakat fitrah dengan uang tunai sebesar 42.500 rupiah per jiwa atau beras 2,5 kilogram per jiwa," kata Lutfi.

Ia mengemukakan pengumpulan zakat fitrah sudah dibuka hingga tanggal 20 Maret mendatang.

"Diharapkan kepada masyarakat agar menyalurkan zakat, infak, dan sedekahnya melalui Baznas, lembaga amil zakat (LAZ) atau unit pengumpul zakat (UPZ) pada lembaga pemerintah maupun swasta," ucapnya.

Ia menjelaskan ke depan masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA) di Sigi bisa melaporkan hasil penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah dan zakat maal kepada Kemenag Sigi dan Baznas setempat.

"Penyaluran zakat fitrah bisa juga melalui unit pengumpul zakat pada masjid yang berada di wilayah atau lingkungan masing-masing," sebutnya.

Diketahui Kemenag Sigi sudah mengeluarkan surat edaran nomor 475/KK.22.10/2/BA.00/02/2026 terkait penetapan zakat fitrah tahun 2026 untuk wilayah Kabupaten Sigi. Ant

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Tim Koran Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.