Jangan Buru-Buru! Kenaikan Free Float Perlu Daya Serap Pasar yang Kuat
Selasa, 24 Feb 2026, 21:52 WIBJAKARTA â Pengamat pasar modal Reydi Octa mengingatkan agar wacana kenaikan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen tidak dilakukan tergesa-gesa tanpa melihat kesiapan pasar.
Menurutnya, yang perlu dipastikan bukan hanya kepatuhan emiten terhadap aturan baru, tetapi juga kemampuan pasar menyerap tambahan saham yang dilepas ke publik.
Ia menilai, jika pasokan saham meningkat signifikan sementara permintaan belum cukup kuat, tekanan harga bisa sulit dihindari.
Karena itu, kenaikan free float sebaiknya dibarengi dengan penguatan basis investor dan likuiditas agar tujuan menciptakan harga saham yang lebih sehat tetap tercapai tanpa menimbulkan gejolak berlebihan.
âMelepas saham ke publik perlu timing dan bertahap, memastikan kesiapan daya serap pasar. Kalau tidak hati-hati, bisa menekan harga,â ujar Reydi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (24/2).
Selain itu, ia juga mengingatkan adanya risiko oversupply (kelebihan pasokan) yang dapat menekan harga saham sementara, ketika ketentuan minimum free float 15 persen mulai diimplementasikan.
âSecara teori, free float lebih besar meningkatkan likuiditas dan membuat harga lebih sempurna karena supply demand lebih sehat. Tapi di fase awal, ada risiko oversupply yang bisa menekan harga sementara,â ujar Reydi
Reydi menilai, tantangan utama dari rencana tersebut di antara struktur kepemilikan saham saat ini yang sudah sangat terkonsentrasi, terutama pada saham berkapitalisasi pasar besar (big caps) tertentu.
Terkait respon investor, ia menilai apabila kebijakan tersebut diimplementasikan, maka investor institusi cenderung akan merespon positif karena akan meningkatkan transparansi dan kualitas pasar saham Indonesia.
âSementara itu, investor ritel mungkin lebih selektif, terutama jika ada notasi khusus atau tekanan harga jangka pendek,â ujar Reydi.
Bagi perusahaan tercatat (emiten), ia menilai emiten yang patuh dan memiliki fundamental kuat, justru akan diuntungkan karena lebih mudah masuk radar indeks global dan investor asing.
âYang struktur kepemilikannya masih terkonsentrasi mau tidak mau harus berbenah,â ujar Reydi.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengestimasikan likuiditas yang harus diserap oleh pasar sekitar Rp187 triliun, supaya 267 emiten bisa naik kelas dari free float saat ini sebesar 7,5 persen menuju 15 persen.
Pada tahap awal, BEI akan memprioritaskan implementasi ketentuan minimum free float 15 persen kepada 49 emiten berkapitalisasi pasar besar (big caps).
BEI sendiri telah melakukan penyesuaian Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Salah satu penyesuaian peraturan yang akan dilakukan oleh BEI meliputi pendalaman pasar (market deepening), dengan penyusunan kebijakan baru yang menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen, dan ditargetkan implementasinya pada Maret 2026 mendatang.
Seiring dengan itu, OJK menyiapkan rencana untuk memberikan notasi khusus bagi emiten yang belum dapat memenuhi ketentuan minimum saham free float 15 persen.
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi atau Kiki âââmenjelaskan pemberian notasi khusus hanya sebagai penanda, bukan berarti emiten akan dipindahkan ke papan tersendiri, sehingga memudahkan investor dalam memilih saham yang tujuannya sebagai perlindungan investor.
- BEI
- free float 15 persen
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Bukittinggi Siap Hadapi Lonjakan Wisatawan, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan
-
Basarnas: Nelayan Lansia Asal Kalsel Selamat Setelah Hilang Enam Hari
-
Bupati Tasikmayala Akan Buka-bukaan di Hadapan BPK
-
Pemkot Makassar: Ramadhan Fair Perkuat Ekosistem UMKM
-
Warga Jabodetabek Padati KRL untuk Silaturahmi Rayakan Lebaran
-
Lomba Jong Race Bintan Nggak Cuma Diikuti Wisatawan Lokal, Turis Mancanegara Juga Ikut Nimbrung
-
Senator Agita: Perubahan Tata Kelola Ibadah Haji Harus Diikuti Kesiapan Daerah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.