Jangan Buru-Buru! Kenaikan Free Float Perlu Daya Serap Pasar yang Kuat

Selasa, 24 Feb 2026, 21:52 WIB

JAKARTA – Pengamat pasar modal Reydi Octa mengingatkan agar wacana kenaikan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen tidak dilakukan tergesa-gesa tanpa melihat kesiapan pasar.

Menurutnya, yang perlu dipastikan bukan hanya kepatuhan emiten terhadap aturan baru, tetapi juga kemampuan pasar menyerap tambahan saham yang dilepas ke publik.

Ket. Foto: Ilustrasi - Layar digital menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. — Sumber: ANTARA FOTO/ Fauzan.

Ia menilai, jika pasokan saham meningkat signifikan sementara permintaan belum cukup kuat, tekanan harga bisa sulit dihindari.

Karena itu, kenaikan free float sebaiknya dibarengi dengan penguatan basis investor dan likuiditas agar tujuan menciptakan harga saham yang lebih sehat tetap tercapai tanpa menimbulkan gejolak berlebihan.

“Melepas saham ke publik perlu timing dan bertahap, memastikan kesiapan daya serap pasar. Kalau tidak hati-hati, bisa menekan harga,” ujar Reydi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (24/2).

Selain itu, ia juga mengingatkan adanya risiko oversupply (kelebihan pasokan) yang dapat menekan harga saham sementara, ketika ketentuan minimum free float 15 persen mulai diimplementasikan.

“Secara teori, free float lebih besar meningkatkan likuiditas dan membuat harga lebih sempurna karena supply demand lebih sehat. Tapi di fase awal, ada risiko oversupply yang bisa menekan harga sementara,” ujar Reydi

Reydi menilai, tantangan utama dari rencana tersebut di antara struktur kepemilikan saham saat ini yang sudah sangat terkonsentrasi, terutama pada saham berkapitalisasi pasar besar (big caps) tertentu.

Terkait respon investor, ia menilai apabila kebijakan tersebut diimplementasikan, maka investor institusi cenderung akan merespon positif karena akan meningkatkan transparansi dan kualitas pasar saham Indonesia.

“Sementara itu, investor ritel mungkin lebih selektif, terutama jika ada notasi khusus atau tekanan harga jangka pendek,” ujar Reydi.

Bagi perusahaan tercatat (emiten), ia menilai emiten yang patuh dan memiliki fundamental kuat, justru akan diuntungkan karena lebih mudah masuk radar indeks global dan investor asing.

“Yang struktur kepemilikannya masih terkonsentrasi mau tidak mau harus berbenah,” ujar Reydi.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengestimasikan likuiditas yang harus diserap oleh pasar sekitar Rp187 triliun, supaya 267 emiten bisa naik kelas dari free float saat ini sebesar 7,5 persen menuju 15 persen.

Pada tahap awal, BEI akan memprioritaskan implementasi ketentuan minimum free float 15 persen kepada 49 emiten berkapitalisasi pasar besar (big caps).

BEI sendiri telah melakukan penyesuaian Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Salah satu penyesuaian peraturan yang akan dilakukan oleh BEI meliputi pendalaman pasar (market deepening), dengan penyusunan kebijakan baru yang menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen, dan ditargetkan implementasinya pada Maret 2026 mendatang.

Seiring dengan itu, OJK menyiapkan rencana untuk memberikan notasi khusus bagi emiten yang belum dapat memenuhi ketentuan minimum saham free float 15 persen.

Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi atau Kiki ​​​menjelaskan pemberian notasi khusus hanya sebagai penanda, bukan berarti emiten akan dipindahkan ke papan tersendiri, sehingga memudahkan investor dalam memilih saham yang tujuannya sebagai perlindungan investor.

  • BEI
  • free float 15 persen

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Temuan Baru! Peneliti Australia Temukan Cara Cegah Malaria, Ubah Gigitan Nyamuk Mematikan Jadi Booster Imun

Energi Surya Harus Jadi Andalan! IESR Ungkap Pentingnya Pembangunan PLTS

The Script Gelar Konser Lagi di GBK Jakarta! Catat Tanggalnya!

Keren! Niken Anjani Kembali Eksis di Film Bernuansa Hukum, Simak Peran Terbarunya

Liga Inggris: Manchester United Bangkit, Carrick Ingin Ubah Momentum Jadi Era Baru

Breaking! BMKG Ingatkan Ancaman Tsunami hingga 3 Meter di NTT, NTB dan Sulsel

Gempa Dahsyat dengan Magnitudo 7,7 Guncang Flores, Bupati Keluarkan Imbauan Penting untuk Warga

Semoga Tidak Ada Jatuh Korban, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Usai Gempa M 7,7 Guncang Nagekeo NTT

Terobosan Inovatif Pemprov Jabar, Fitur Imah Aing di Sapawarga Permudah Laporan Masyarakat di Rutilahu

Produksi Motor dan Mobil Listrik Nasional, RI Akan Dapat Keuntungan Berlapis!

Pelestarian Adat dan Budaya Keraton, Ada Potensi Ekraf di Dalamnya

Garuda Pertiwi U-16 Menggila, Arab Saudi Dihantam 7-0 di Srikandi Merdeka Cup 2026

75 Paskibraka Dikukuhkan untuk Upacara HUT ke-81 RI di IKN

Semarak HUT ke-81 RI, Merah Putih 1.200 Meter Membentang di Bogor

Penerbangan Komersial Kembali Beroperasi di Bandara Husein Sastranegara

Musim Baru Liga Inggris: Arsenal Bidik Gelar Beruntun di Tengah Pergantian Pelatih Tim-Tim Rival

BIAS 2026 di Cimahi Sasar 16.723 Siswa SD dan SMP

Gawat! Judol Incar Anak-anak, Para Orang Tua Wajib Awasi Ponsel

Tenun Dinilai Menekraf Harus Ditampilkan Agar Nilai Ekonominya Berkembang

Rencana Kenaikan Tarif BPJS 2026, Menkes Bilang Begini!

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.