Cegah Suara Terbuang, Perindo Dorong Penurunan Parliamentary Threshold
Selasa, 24 Feb 2026, 18:05 WIBJAKARTA - Partai Perindo mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) ditetapkan sebesar 1 persen dalam revisi regulasi pemilu mendatang. Usulan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah dengan menekankan pentingnya menjaga kedaulatan rakyat dalam sistem pemilu proporsional.
Ferry menilai pembahasan mengenai PT masih menjadi isu krusial bagi partai politik karena menyangkut langsung kualitas representasi di parlemen. Menurutnya, tujuan awal penerapan ambang batas untuk menyederhanakan sistem kepartaian belum sepenuhnya tercapai secara proporsional.
Ia menyoroti meningkatnya jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR dalam dua pemilu terakhir. Pada Pemilu 2019 tercatat sekitar 13,5 juta suara tidak terkonversi, sedangkan pada Pemilu 2024 angkanya meningkat menjadi sekitar 17,3 juta suara.
"Jumlah suara rakyat yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi terus meningkat dari pemilu ke pemilu," ujar Ferry.
Menurut Ferry, kondisi tersebut menunjukkan adanya disproporsionalitas dalam hasil pemilu yang berpotensi mengabaikan mandat pemilih. Ia menegaskan bahwa penerapan PT harus dirancang dengan mengedepankan dimensi representasi agar selaras dengan prinsip satu orang satu suara dalam sistem demokrasi.
Dalam konteks itu, usulan PT sebesar 1 persen dinilai lebih mencerminkan asas kedaulatan rakyat tanpa menghilangkan semangat penyederhanaan sistem kepartaian. Ferry mengingatkan agar kebijakan ambang batas tidak justru memperbesar jumlah suara yang terbuang dan tidak terwakili di parlemen.
Perindo juga mendorong agar ketentuan PT dikaji ulang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116 yang berkaitan dengan sistem pemilu. Kajian tersebut diharapkan menghasilkan formulasi ambang batas yang tetap menjaga karakter sistem proporsional serta mempertimbangkan alokasi kursi di setiap daerah pemilihan.
Selain itu, Ferry menekankan pentingnya seluruh anggota DPR dan partai politik mematuhi asas erga omnes, yakni prinsip bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Ia menilai pengabaian terhadap putusan MK merupakan pelanggaran terhadap supremasi konstitusi sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Usulan PT 1 persen ini menambah dinamika diskursus reformulasi sistem kepemiluan menjelang agenda politik nasional berikutnya. Perdebatan tersebut diperkirakan akan mengerucut pada upaya mencari keseimbangan antara penyederhanaan partai politik dan perlindungan optimal terhadap suara rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia.
- Partai Perindo
- Berikan Hak Suara
- pemilu 2029
- Mahkamah Konstitusi
- Ambang Batas Parlemen
- Parliamentary Threshold
- Sistem Proporsional
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
MK mengabulkan perkara keterwakilan perempuan pada Pemilu
-
DPD RI Dorong Regulasi Baru Pemilu 2029 Usai Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu
-
Siap Sambut Wisatawan Lebaran, Bantul Perbanyak Petugas Retribusi Pantai
-
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Wisata Budaya Kelas Dunia
-
Dana Desa Cair Sesuai Regulasi, Menkeu Pastikan Tata Kelola Terjaga
-
Sidang lanjutan Undang-Undang Peradilan Militer
-
Menteri PPPA Kecam Orang Tua Tawarkan Bayi di Medsos, Tegaskan Anak Bukan Komoditas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.