Foto: MK mengabulkan perkara keterwakilan perempuan pada Pemilu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/5/2026). MK mengabulkan permohonan perkara nomor 128/PUU-XXIV/2026 yaitu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggugurkan partai politik (parpol) di daerah pemilihan (dapil) tertentu, jika tak memenuhi syarat keterwakilan perempuan pada Pemilu paling sedikit 30 persen.

Doc. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.