Ketua MPR Ahmad Muzani Nilai Usulan Ambang Batas Parlemen 7 Persen Terlalu Tinggi

Senin, 23 Feb 2026, 09:40 WIB

JAKARTA - Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai bahwa usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold naik menjadi 7 persen terlalu tinggi bagi partai-partai politik.

"Saya kira kalau 7 persen ya, memang terlalu tinggi dan itu tidak ringan bagi partai politik untuk mencapai itu," kata Muzani di Jakarta, Minggu (22/2).

Ket. Foto: Ketua MPR RI Ahmad Muzani saat diwawancarai di Pondok Pesantren Asshiddqiyah, Jakarta, Minggu (22/2/2026). — Sumber: ANTARA

Meski begitu, dia mengatakan bahwa ambang batas parlemen masih tetap dibutuhkan sebagai syarat. Menurut dia, penentuan ambang batas parlemen ke depannya tergantung dengan kebutuhan.

"Saya kira nanti menjadi kesepakatan teman-teman di DPR berapa parliamentary threshold yang sekarang ini 4 persen akan dinaikkan berapa atau berapa persen, tetapi saya kira kalau 7 persen terlalu tinggi," kata dia.

Sebelumnya, Partai NasDem mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen. Hal itu pun selalu menjadi pernyataan dari elit Partai NasDem dan belum berubah hingga saat ini.

Baik Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh maupun Wakil Ketua Umum Partai Saan Mustopa, menyatakan bahwa NasDem selalu mengusulkan agar angka itu naik menjadi 7 persen untuk dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Adapun, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengungkapkan pembahasan revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu akan mulai bergulir pada tahun 2026 setelah Badan Legislasi DPR RI memutuskan RUU tersebut masuk ke Prolegnas Tahun 2026.

Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 Februari 2024 telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang dilayangkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Putusan MK terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen paling sedikit empat persen sebagaimana sebelumnya diatur pada Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu. Oleh karena itu, MK meminta pembentuk UU untuk segera mengubah ketentuan ambang batas parlemen sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029.

  • Ambang Batas Parlemen

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara, Lili Lestari

Berita Terbaru

Hebat Prestasi Mendunia! Lima Mahasiswa UI Tembus Program Geosains di Houston

Jalan layang Bomang Buka Akses Warga Bojonggede dan Parung Langsung ke Cibinong

Pemkot Pariaman dan KKP Koordinasi Realisasikan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Beras Indonesia Surplus 3,67 Juta Ton, Kok Harga di Daerah Masih Bisa Rp30 Ribu?

Inter Milan Rekrut Curtis Jones dari Liverpool, Kontrak hingga 2031

Kirab Ancak Agung Jember Kembali Bikin Sejarah, Rekor MURI Berhasil Dipecahkan!

Pemprov Gorontalo Perkuat Sektor Agro Maritim

Sungai Musi Bersih, Kota Palembang Asri! Wali Kota Dorong Aksi Peduli Lingkungan

Pemkot Palu Sasar 31.316 Penerima Manfaat Bantuan Pangan

Hasil Liga Spanyol: Mourinho Awali Periode Kedua di Madrid dengan Kemenangan 2-1 Atas Espanyol

Dari yang Paling Horor Hingga yang Mengecewakan: Ranking Enam Film Insidious

Kabut Asap Makin Pekat, Dinkes Palembang Imbau Warga Gunakan Masker

Karang Taruna Nasional Kerahkan Personel Turut Tangani karhutla di Kalbar

Pemain Timnas Indonesia Ole Romeny Kena Kartu Merah, Fortuna Sittard Harus Akui Keunggulan AZ Alkmaar

Pemprov Sumut Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Transformasi Digital

Gelar Bazar Harkop Harnas, Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM ‎

Produk UMKM Lebak Makin Laris! Pemkab Bantu Pasarkan Lewat Bazar

Pacu Daya Saing sebagai Kota Global, Pemprov DKI Dorong Penguatan Ekosistem Musik

12 Film Horor dengan Penggambaran Dunia Paling Mengerikan dan Memikat

Kapal Korea Selatan Tembus Jalur Arktik, Rute Baru Asia-Eropa Pangkas 7.000 Km

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.