CSED INDEF Minta Pemerintah Lindungi Konsumen Muslim Terkait Kesepakatan Dagang dengan AS
Senin, 23 Feb 2026, 14:45 WIBJAKARTA - Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF mengkritik kesepakatan dagang Indonesia-AS yang baru ditandatangani terutama kesepakatan yang membolehkan masuknya produk AS yang tidak bersertifikat halal.
"Kami memandang perlu adanya perhatian serius terhadap aspek perlindungan konsumen muslim dan keberlanjutan industri halal nasional. Utamanya kebijakan yang berpotensi melonggarkan kewajiban sertifikasi halal," kata Ekonom INDEF Center for Sharia Economic Development, A. Hakam Naja, dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (22/2).
Sertifikasi halal, tambah Hakam, tidak hanya menyangkut isu perdagangan. Tetapi juga menyentuh kepastian informasi bagi masyarakat serta arah penguatan ekonomi syariah Indonesia.
Dia menilai pemerintah telah mengorbankan regulasi produk halal demi kesepakatan itu. Ini menurut Hakam, sama saja dengan mengorbankan konsumen muslim di Indonesia.
"Kesepakatan sembrono seperti ini mesti dikritik bukan hanya sebagai pelonggaran aturan sertifikasi halal. Tetapi juga merusak tatanan, ketika produk AS yang masuk Indonesia harus bebas dari sertifikasi halal," kata Hakam menegaskan.
Menurut dia, ketika produk makanan non hewani, pakan ternak dan produk manufaktur dari AS minta tidak perlu sertifikasi halal maka impor makanan dari AS tersebut secara umum harus dinyatakan sebagai produk non halal.
Langkah itu, dalam rangka melindungi konsumen muslim di Indonesia. "Label produk impor AS non halal tersebut harus diperjelas, khususnya di pusat-pusat perbelanjaan, super market, maupun toko-toko," ucap Hakam.
Bagaimanapun, tambahnya, Indonesia hari melindungi industri halal dalam negeri seperti AS melindungi industri dalam negerinya. Apalagi Indonesia punya target sebagai pusat ekonomi syariah global 2029.
Hakam juga mengatakan, Indonesia perlu memanfaatkan putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif Trump. Ini harus dilakukan untuk mengevaluasi dan mengkoreksi seluruh isi perjanjian.
"Dengan tidak berlakunya tarif Trump, maka poin-poin dalam perjanjian ART tersebut perlu dinegosiasi ulang. Yakni dengan menghilangkan semua poin yang merugikan kepentingan nasional dan melemahkan kedaulatan negara," pungkas Hakam. ils/I-1
- Indef
- Kesepakatan Dagang
- Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Universitas Indonesia Perkenalkan Teh Mangrove di Pulau Harapan Kepulauan Seribu
-
Menteri Bahlil Tegaskan, Perjanjian Dagang dengan AS Tidak Tambah Kuota Impor Energi
-
Hari Toleransi Internasional
-
Hasil Forum Board of Peace: Indonesia Pimpin Rekonstruksi Gaza dan Deal Tarif Dagang
-
Prediksi Puncak Arus Mudik Tol Belmera Medan 17 Maret 2026: Volume Kendaraan Naik 11 Persen
-
Aceh Tengah Masih Terisolasi, Warga Alami Krisis Pangan
-
Pertamina Berkomitmen Jaga Kelancaran Distribusi BBM di Lombok
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.