CSED INDEF Minta Pemerintah Lindungi Konsumen Muslim Terkait Kesepakatan Dagang dengan AS

Senin, 23 Feb 2026, 14:45 WIB

JAKARTA - Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF mengkritik kesepakatan dagang Indonesia-AS yang baru ditandatangani terutama kesepakatan yang membolehkan masuknya produk AS yang tidak bersertifikat halal.

"Kami memandang perlu adanya perhatian serius terhadap aspek perlindungan konsumen muslim dan keberlanjutan industri halal nasional. Utamanya kebijakan yang berpotensi melonggarkan kewajiban sertifikasi halal," kata Ekonom INDEF Center for Sharia Economic Development, A. Hakam Naja, dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (22/2).

Ket. Foto: — Sumber: Dokumentasi Kemenko Perekonomian

Sertifikasi halal, tambah Hakam, tidak hanya menyangkut isu perdagangan. Tetapi juga menyentuh kepastian informasi bagi masyarakat serta arah penguatan ekonomi syariah Indonesia.

Dia menilai pemerintah telah mengorbankan regulasi produk halal demi kesepakatan itu. Ini menurut Hakam, sama saja dengan mengorbankan konsumen muslim di Indonesia.

"Kesepakatan sembrono seperti ini mesti dikritik bukan hanya sebagai pelonggaran aturan sertifikasi halal. Tetapi juga merusak tatanan, ketika produk AS yang masuk Indonesia harus bebas dari sertifikasi halal," kata Hakam menegaskan.

Menurut dia, ketika produk makanan non hewani, pakan ternak dan produk manufaktur dari AS minta tidak perlu sertifikasi halal maka impor makanan dari AS tersebut secara umum harus dinyatakan sebagai produk non halal.

Langkah itu, dalam rangka melindungi konsumen muslim di Indonesia. "Label produk impor AS non halal tersebut harus diperjelas, khususnya di pusat-pusat perbelanjaan, super market, maupun toko-toko," ucap Hakam.

Bagaimanapun, tambahnya, Indonesia hari melindungi industri halal dalam negeri seperti AS melindungi industri dalam negerinya. Apalagi Indonesia punya target sebagai pusat ekonomi syariah global 2029.

Hakam juga mengatakan, Indonesia perlu memanfaatkan putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif Trump. Ini harus dilakukan untuk mengevaluasi dan mengkoreksi seluruh isi perjanjian.

"Dengan tidak berlakunya tarif Trump, maka poin-poin dalam perjanjian ART tersebut perlu dinegosiasi ulang. Yakni dengan menghilangkan semua poin yang merugikan kepentingan nasional dan melemahkan kedaulatan negara," pungkas Hakam. ils/I-1

  • Indef
  • Kesepakatan Dagang
  • Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

Gerak Cepat Atasi Karhutla! Operasi Modifikasi Cuaca Berlanjut, BMKG Kini Bergerak ke Berau

Nasib 193 Pedagang Ikan Kramat Jati Terungkap, Bakal Dipindah ke Lokbin

Bukan Sekadar Kebakaran! Presiden Minta Usut Dugaan Koneksi Pembakar Lahan dan Korporasi

613 PKL Kramat Jati Bakal Dipindahkan, Ini 4 Lokasi yang Disiapkan Pasar Jaya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.