- Home
-
- Luar Negeri
-
- Presiden Trump Naikkan Tar...
Presiden Trump Naikkan Tarif Global Baru dari 10 Menjadi 15 Persen
Minggu, 22 Feb 2026, 09:45 WIBTOKYO â Presiden AS, Donald Trump, pada Sabtu mengatakan bahwa dia akan menaikkan tarif global barunya untuk impor dari semua negara dari 10 persen yang diumumkan sehari sebelumnya menjadi 15 persen, menyusul putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kebijakan ekonominya.
Trump mengumumkan perubahan mendadak itu di media sosial, dan menambahkan bahwa dalam "beberapa bulan ke depan", pemerintahannya akan mempertimbangkan untuk memperkenalkan tarif lain yang "diizinkan secara hukum".
Pada Jumat, Mahkamah Agung AS membatalkan apa yang disebut tarif timbal balik Trump yang menargetkan hampir semua mitra dagang Amerika, serta bea masuk terkait fentanil yang ia terapkan terhadap barang-barang dari China, Kanada, dan Meksiko.
Pengadilan tersebut memutuskan bahwa Trump melampaui wewenang kepresidenannya ketika dia menggunakan undang-undang darurat era 1970-an tahun lalu untuk memberlakukan tarif tersebut.
Beberapa jam kemudian, Trump menanggapi keputusan itu dengan marah dalam konferensi pers, dan mengumumkan tarif baru yang berlaku menyeluruh di bawah kerangka hukum yang berbeda, yang belum pernah digunakan sebelumnya oleh seorang presiden AS untuk memberlakukan pembatasan perdagangan.
Tarif 10 persen, yang akan mulai berlaku Selasa, didasarkan pada Bagian 122 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974.
Undang-undang itu mengizinkan pembatasan impor, termasuk bea masuk hingga 15 persen, jika terjadi defisit perdagangan yang "besar dan serius". Langkah-langkah tersebut hanya berlaku selama 150 hari kecuali Kongres menyetujui perpanjangan.
Pada Sabtu (21/2), Trump tidak mengatakan kapan dia berencana untuk menaikkan tarif tersebut ke batas yang ditetapkan undang-undang.
Sebelum Mahkamah Agung membatalkan tarif besar-besaran yang diberlakukan Trump, impor dari Jepang dan banyak negara lain dikenakan tarif khusus negara yang lebih tinggi daripada tarif umum sementara sebesar 10 persen.
Bagi negara-negara seperti Jepang dan Korea Selatan, tingkat 15 persen akan sama seperti sebelum putusan pengadilan.
- Donald Trump
- Tarif AS
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Aturan Tak Tertulis Berpakaian Anggota Kabinet, Ternyata Trump Tidak Menyukai Sepatu Coklat
-
Trump Minta Juru Runding AS Tidak Terburu-buru Capai Kesepakatan dengan Iran
-
AS dan Iran Tandatangani MoU, Lalu Lintas Selat Hormuz Dibuka
-
Trump akan Bicara dengan Pemimpin Taiwan Pasca Kunjungan ke Beijing
-
Trump dan Xi Jinping Gelar Pertemuan di Beijing
-
Trump dan Xi Jinping Sepakat Selat Hormuz Tetap Terbuka Tanpa Pungutan
-
Trump Sebut Kesepakatan dengan Iran Bisa Ditandatangani di Eropa Dalam Beberapa Hari ke Depan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.