- Home
-
- Luar Negeri
-
- Pekerja Migran Indonesia K...
Pekerja Migran Indonesia Korban Praktik Non-prosedural Dipulangkan dari Oman
Minggu, 22 Feb 2026, 02:53 WIBJAKARTA - Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dipulangkan dari Muscat, Oman, dan tiba dengan selamat di tanah air setelah melalui koordinasi intensif lintas negara.
"Kita harus telusuri setiap indikasi pemberangkatan nonprosedural dan tidak akan mentolerir praktik yang membahayakan keselamatan pekerja migran. Negara hadir bukan hanya untuk memulangkan, tetapi memastikan ada pertanggungjawaban," kata Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin.
Dalam siaran pers Kementerian P2MI di Jakarta, Sabtu, Mukhtarudin mengingatkan masyarakat agar menggunakan jalur resmi serta memanfaatkan layanan informasi dan pengaduan pemerintah.
Ia mengatakan komitmen negara untuk perlindungan PMI menjadi prioritas nasional. "Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran dan praktik ilegal. Tidak ada satu pun warga negara yang dibiarkan menghadapi persoalan sendirian di negeri orang," katanya.
PMI bernama Karwati bt Dasta Ali itu dipulangkan melalui rute MuscatâDohaâJakarta.
Setibanya di Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu pukul 14.50 WIB, ia langsung diarahkan ke Lounge PMI untuk pemeriksaan awal dan pendalaman guna mengidentifikasi kemungkinan pelanggaran administratif maupun pidana, termasuk peran pihak yang memberangkatkan.
Sesuai instruksi Menteri P2MI, Dirjen Pemberdayaan, BP3MI Banten dan Tim Wascendak ditugaskan melakukan penjemputan, pendalaman kasus, serta memastikan proses pemulangan berlangsung aman dan bermartabat.
Menurut perwakilan RI di Oman, Karwati bekerja di sektor domestik dan mengalami permasalahan selama masa penempatan.
Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar RI setempat telah memastikan pendampingan penuh hingga proses keberangkatan dari Muscat, termasuk koordinasi khusus saat transit di Doha untuk menjamin keselamatan perjalanan, seperti dikutip.
Kasus tersebut memperkuat urgensi pengawasan terhadap praktik perekrutan nonprosedural yang masih terjadi di sejumlah daerah.
Pemerintah menyatakan akan memperkuat kolaborasi lintas kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta perwakilan RI di luar negeri guna menutup celah-celah pelanggaran. Ant/Xinhua
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Deri Henriawan
Berita Terkait:
-
AS Akan Cabut Status Hukum Sementara Lebih dari 530.000 Migran, Deportasi Besar-besaran Bakal Terjadi
-
Temanggung Gelar Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2026
-
Anggota DPR RI Fraksi NasDem Fauzan Khalid Donor Darah HUT NasDem ke-14
-
Pulau Digital Akan Lahir Berkat Kerja Sama OJK dan Bank DKI
-
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Apresiasi Bupati Karawang Aep Syaepuloh Atasi Pembebasan Lahan DAS Karangligar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.