Menko PM: BPJS Pilar Kesejahteraan Nasional

Jumat, 20 Feb 2026, 18:15 WIB

JAKARTA - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar, menegaskan BPJS menjadi ujung tombak kesejahteraan nasional rakyat Indonesia. Muhaimin menegaskan, sesuai Inpres Nomor 8 Tahun 2025, jaminan sosial menjadi kunci meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian rakyat.

“BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah ujung tombak jaminan sosial kita. Sesuai semangat Inpres Nomor 8 Tahun 2025, jaminan sosial menjadi instrumen penting agar kesejahteraan masyarakat meningkat,” kata Muhaimin Iskandar saat memberikan sambutan saat Pelantikan Direktur Utama BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan di kantor Kemenko PM, Jakarta, Jumat (20/2).

Ket. Foto: Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar — Sumber: RRI/Aditya Prabowo

Ia menegaskan negara wajib memastikan rakyat hidup produktif, mandiri, dan berdaya melalui penguatan program pemberdayaan berkelanjutan. Muhaimin menegaskan pemberdayaan harus melampaui kemiskinan, membangun ketahanan sosial, daya saing ekonomi, serta rasa aman berkelanjutan.

“Negara harus memampukan rakyat agar bisa hidup produktif dan bermartabat. Produktif artinya mampu terlepas dari bantuan sosial menuju kemandirian berkelanjutan, dan inilah esensi pemberdayaan masyarakat,” ucap Muhaimin menegaskan.

Ia juga menegaskan peran strategis kedua BPJS dalam melindungi masyarakat dari berbagai risiko kehidupan. Muhaimin menekankan, kehadiran BPJS harus membuat masyarakat hidup tanpa rasa khawatir terhadap risiko sosial dan ekonomi.

“Negara melalui BPJS hadir menjamin pekerja terlindungi dari kecelakaan, PHK, hingga risiko kematian. BPJS harus membuat masyarakat hidup tanpa rasa khawatir dan benar-benar terlindungi dari berbagai risiko kehidupan,” ucap Muhaimin.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan susunan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan periode 2026–2031. Dalam susunan baru tersebut, Prihati Pujowaskito ditunjuk sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan.

“Penetapan ini dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 17/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Dewan Pengawas serta Direksi BPJS Kesehatan. Penetapan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugerah. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

MagangHub Buka Peluang Peserta Berlanjut Jadi Pekerja.

Presiden Prabowo Tegaskan Penguatan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja.

Gempa Flores, TNI Kerahkan 1.267 Personel untuk Bantu Warga Terdampak.

Plan Indonesia Terima Kunjungan Puluhan Relawan Muda dari Korea Selatan-Indonesia Perbaiki Sekolah dan Lingkungan di Jakarta

Punggawa Timnas Indonesia Romeny & Hubner Antarkan Fortuna Sittard Bantai Cambuur 3-1

Panglima TNI Hadiri Pengukuhan Paskibraka Tingkat Pusat 2026

Gubernur Kalsel Terbang dengan F-16, Sensasi Dunia Tempur Jadi Daya Tarik Expo 2026.

Siswa SRMP 20 Budi Luhur Intip Lebih Dekat Dunia TNI AU di Lanud Sjamsudin Noor.

Inter Milan Menang Dramatis atas Real Betis, Gol John Stones Jadi Pahlawan di Laga Pramusim

Pos Polisi Lalu Lintas Margorejo Surabaya Diduga Dilempar Bom Molotov

Viral Kasus Perundungan di Blora! Korban Pilih Keputusan Mengejutkan, Berdamai dan Cabut Laporan

Kota Wina Digugat soal Tarif Toilet Umum Khusus Perempuan Tapi untuk Pria Gratis

Krisis Air Makin Parah! Warga Swiss Dilarang Cuci Mobil dan Siram Taman

Jakarta Diprediksi Berawan Seharian Minggu Ini, BMKG Catat Suhu Bisa Capai 34 Derajat

Drama 6 Gol! AC Milan Menang Telak 4-2 atas Manchester United

Resmi! Bek Sayap Timnas Inggris Djed Spence Tinggalkan Tottenham, Kini Berseragam Inter Milan

Meriah Banget Semarak HUT RI! Seribuan Siswa Aceh Barat Turun ke Jalan Ikuti Karnaval Kemerdekaan

Meski Hasil Kurang Memuaskan, Singapura Temukan Sisi Positif Lawan Yordania

Gempa Simalungun Bikin Warga Aceh Barat Waspada, BPBD Beri Kabar Terbaru

Dedi Mulyadi Gagas Lima Desa di Bekasi Ditata dengan Nuansa Sunda, Rumah Tradisional Bakal Dipertahankan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.