Kabupaten Penajam Komitmen Perkuat Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat, Prioritaskan Pelayanan
Jumat, 20 Feb 2026, 13:17 WIBPENAJAM PASER UTARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berkomitmen memperkuat jaminan kesehatan bagi masyarakat di kabupaten setempat.
"Pelayanan kesehatan prioritas utama, karena termasuk pelayanan dasar yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat," ujar Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor ketika ditanya mengenai akses pelayanan kesehatan di Penajam, Jumat (20/2).
Pemerintah kabupaten terus berupaya memperkuat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui peningkatan kepesertaan aktif serta optimalisasi layanan di seluruh fasilitas kesehatan.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menerima Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award pada 2026 dengan Kategori Madya, menunjukkan capaian kepesertaan sekitar 100,15 persen dan tingkat keaktifan peserta di kisaran 91,87 persen dari 203.661 jiwa.
Penghargaan tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Penanaman Paser Utara menjamin ketersediaan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat melalui Program JKN-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Pemerintah kabupaten terus menjaga dan meningkatkan cakupan serta kualitas layanan kesehatan agar seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak.
"Iuran kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat juga ditanggung Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten," tambahnya.
Dana pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan program penerima bantuan iuran (PBI) melalui APBD kabupaten terus dianggarkan setiap tahun, APBD 2026, mengalokasikan Rp34 miliar.
Pada APBD 2023, dana yang disiapkan untuk program PBI kepesertaan BPJS Kesehatan Rp32 miliar, APBD 2024 sekitar Rp34 miliar, APBD 2025, sekitar Rp35,2 miliar.
Pemerintah kabupaten menanggung biaya berobat masyarakat, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit melalui kepesertaan BPJS Kesehatan.
"Dipastikan tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam mendapatkan akses pelayanan kesehatan, karena kesehatan fondasi utama kesejahteraan, sehingga pelayanan harus sesuai standar yang telah ditetapkan," kata Mudyat Noor.
- Jaminan Kesehatan
- Pelayanan Kesehatan
- Pemkab Penajam Paser Utara
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Sensus Ekonomi 2026 Disorot, DPR Minta Data Valid dan Transparan
-
Berita Transfer Barcelona: Bek Kiri yang “Mematikan” Lamine Yamal Masuk Incaran Blaugrana
-
Rute TransJakarta 9H Diperpanjang! Depok Makin Terhubung ke Jakarta
-
Enam Tahun Arteta di Arsenal: Tanpa Trofi Liga, Tapi Penuh Keyakinan
-
PLN Pastikan SPKLU Andal dalam Menyambut Nataru
-
Calon Ketua The Fed Warsh Tegaskan Tak Pernah Berjanji Turunkan Suku Bunga
-
Pemkab Penajam Usulkan 168 Km Jalan Sepaku Dilimpahkan ke Otorita Ibu Kota Nusantara agar Perbaikan Infrastruktur Dipercepat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.