Fraud BPR Kamadana, LPS Turun Tangan Verifikasi Data Nasabah!

Jumat, 20 Feb 2026, 13:20 WIB

DENPASAR – Biar lebih jelas dan tenang soal simpanan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) lagi turun tangan buat verifikasi data nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.

Langkah tersebut ditempuh setelah izin banknya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena ditemukan penyimpangan alias fraud.

Ket. Foto: Petugas menempel pengumuman bahwa BPR Kamadana sedang dalam penguasaan LPS setelah izin dicabut oleh OJK di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, Jumat (20/2/2026). — Sumber: ANTARA/HO-LPS

Jadi, walaupun situasinya agak ribet, langkah ini penting supaya nasabah bisa tenang—data diperiksa, rekening dicatat dengan benar, dan simpanan tetap dijamin. Intinya, LPS hadir supaya urusan finansial tetap aman, meski banknya sudah nggak beroperasi.

“Kami imbau agar nasabah BPR Kamadana tetap tenang dan tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank,” kata Sekretaris LPS Jimmy Ardianto dalam keterangannya di Denpasar, Bali, Jumat (20/2).

Selain verifikasi, pihaknya juga akan melakukan rekonsiliasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Adapun rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR itu bersumber dari dana LPS.

“Kami akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Kamadana atau melalui situs LPS melalui www.lps.go.id setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.

Sedangkan untuk debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR itu dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi, dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi pada nomor 021-154.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetop operasional BPR itu karena terindikasi ada penyimpangan atau fraud dan abai dalam prinsip kehati-hatian.

Regulator lembaga jasa keuangan tersebut mencabut izin usaha BPR itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 pada 18 Februari 2026.

Proses penghentian operasional BPR itu telah melalui proses panjang sejak proses awal pada 18 Desember 2024 hingga pencabutan izin usaha pada 18 Februari 2026.

  • LPS
  • BPR Kamadana

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.