Ketua KPK Tegaskan Tak Ingin Terjebak Wacana Revisi UU, Fokus pada Pemberantasan Korupsi

Kamis, 19 Feb 2026, 02:30 WIB

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya tidak mau terjebak pada wacana revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK untuk kembali kepada isi aturan yang lama, yakni UU Nomor 30 Tahun 2002.

"Kami enggak mau terjebak dalam urusan perubahan dan lain-lain," ujar Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (18/2).

Ket. Foto: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto memberikan keterangan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (18/2). — Sumber: Antara

Setyo menjelaskan KPK pada masa kepemimpinannya berprinsip untuk bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami prinsipnya bekerja sajalah. Undang-undang yang sekarang kami kerjakan. Nanti masalah itu ada usulan, ada perubahan, ya yang berkompeten sajalah yang urus, seperti itu," katanya.

Oleh sebab itu, ia mengatakan KPK pada saat ini tetap berfokus memberantas korupsi pada aspek pendidikan, pencegahan, hingga penindakan.

Wacana revisi UU KPK untuk kembali ke UU yang lama berawal dari pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan sejumlah tokoh pada 30 Januari 2026. Salah satu tokoh tersebut adalah mantan Ketua KPK Abraham Samad.

Setelah pertemuan, Abraham menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya meminta kepada Prabowo agar mengembalikan UU KPK seperti sebelum direvisi pada masa pemerintahan Joko Widodo selaku Presiden RI.

Pada 13 Februari 2026, Jokowi merespons usulan Abraham dan menyatakan setuju dengan usulan tersebut.

Kendati demikian, Juru Bicara Presiden Prabowo sekaligus Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana untuk merevisi UU KPK.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.