Kemenperin Tekankan Sertifikasi Halal di MBG demi Jaga Kualitas
Kamis, 19 Feb 2026, 14:55 WIBJAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan, pentingnya sertifikasi halal dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai instrumen untuk menjaga kualitas layanan sekaligus memastikan tata kelola yang akuntabel dari hulu hingga hilir.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam pernyataan di Jakarta, Kamis (19/2), menyampaikan bahwa sertifikasi halal memiliki nilai strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat daya saing layanan dan produk nasional.
Dalam konteks program MBG, kata dia, sertifikasi halal tidak sekadar memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga mencerminkan kualitas proses serta tata kelola yang baik.
âPenguatan industri dan layanan berbasis halal harus didukung oleh sistem standardisasi dan penilaian kesesuaian yang kredibel," ujar Menperin.
Dengan demikian, masyarakat memperoleh jaminan bahwa layanan yang diterima aman, berkualitas, dan sesuai dengan ketentuan halal. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden untuk memastikan program prioritas nasional terlaksana dengan standar keamanan pangan tertinggi.
Salah satu langkah konkret untuk memperkuat ekosistem sertifikasi halal di Tanah Air, kementerian yang dipimpinnya melakukan audit pemeriksaan kehalalan produk terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Muara Jaya 2 di Pekon Kebon Tebu, Kabupaten Lampung Barat, oleh Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Bandar Lampung melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Utama pada akhir tahun lalu.
Audit tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah memastikan layanan publik memenuhi standar mutu, keamanan, dan kehalalan, sekaligus mendukung implementasi kebijakan pengembangan industri halal nasional serta program MBG.
Proses audit kehalalan dilakukan secara komprehensif, mulai dari verifikasi dokumen, pemeriksaan lapangan, penelusuran bahan baku, evaluasi proses pengolahan, hingga penilaian penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sesuai regulasi yang berlaku.
Kemenperin juga memastikan penguatan standardisasi dilakukan secara terintegrasi melalui jaringan unit pelaksana teknis di daerah, sehingga rantai pasok pangan dalam program nasional dapat dipastikan melalui proses standardisasi yang ketat dan terukur.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Emmy Suryandari menyatakan, BSPJI memiliki peran penting dalam mengimplementasikan kebijakan standardisasi termasuk jaminan produk halal.
Menurutnya, SPPG sebagai garda terdepan pemenuhan gizi masyarakat harus menjunjung integritas halal yang tidak dapat ditawar.
- Kemenperin
- MBG
- Sertifikasi Halal
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
MBG Jangkau 27 Ribu SPPG dengan Serap Anggaran Rp60 Triliun
-
Blunder 15 Menit, Kiper Spurs Antonin Kinsky Minta Maaf ke Rekan Setim
-
Harga Emas Antam Jumat (03/4) Pagi Turun Rp65.000 Jadi Rp2,857 Juta/Gram
-
Perang Timur Tengah Buka Peluang Industri Pupuk Indonesia
-
Kemenperin Berkolaborasi dengan Apple Academy Perkuat Ekosistem Digital RI
-
La Liga Spanyol: Tanpa Raphinha, Barca Andalkan Magis Yamal Hadapi Atletico
-
Enam Perusahaan Grup Astra dan Yayasan Astra Resmi Memulai Program IKM Development 2026 dalam Perkuat Rantai Pasok Industri Nasional
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.