Dana Segar Rp10,65 Triliun Mengalir, Wilayah Terdampak Bencana Sumatera Didorong Bergerak Lebih Cepat
Kamis, 19 Feb 2026, 04:20 WIBJAKARTA â Penambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,65 triliun untuk wilayah terdampak bencana di Sumatera bisa dibaca sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah ingin mempercepat fase pemulihan, bukan sekadar respons darurat.
Secara kebijakan, suntikan ini penting karena memberi ruang fiskal bagi daerah untuk membiayai rehabilitasi infrastruktur, layanan dasar, hingga pemulihan ekonomi lokal tanpa harus menunggu siklus anggaran berikutnya.
Namun efektivitasnya sangat bergantung pada dua hal krusial: kecepatan penyaluran dan kualitas belanja. Jika dana ini benar-benar diarahkan ke sektor produktif dan kebutuhan paling mendesak warga, dampaknya bisa terasa cepat.
Sebaliknya, tanpa pengawasan ketat, tambahan TKD berisiko hanya menjadi angka besar di atas kertas, tanpa perubahan nyata di lapangan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyetujui tambahan alokasi dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp10,65 triliun bagi wilayah terdampak bencana di Sumatera.
"Pemberian tambahan alokasi TKD disetujui sebesar Rp10,65 triliun. Jadi, bukan angka 7 (triliun), apa 8 (triliun), kita ambil maksimal sesuai usulan Menteri Dalam Negeri," kata Purbaya saat Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas Pemulihan Pascabencana Sumatera di Jakarta, Rabu (18/2).
Penetapan itu menimbang adanya 47 daerah terdampak bencana yang mengalami penurunan TKD serta 20 daerah tidak terdampak yang juga mengalami penurunan.
Seluruhnya akan direvisi ke atas melalui mekanisme pergeseran anggaran.
Tambahan alokasi tersebut mencakup penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil (DBH), DBH tambahan, dana alokasi umum (DAU) tambahan, serta dana otonomi khusus untuk Aceh.
Adapun realisasi TKD reguler hingga 17 Februari 2026 mencapai Rp13 triliun ke tiga provinsi terdampak utama yakni Aceh, Sumut, dan Sumbar.
"Dibandingkan dengan tahun lalu di tanggal yang sama, hanya Rp10,78 triliun. Jadi, lebih besar, sudah 30 persen dibanding tahun yang lalu," ujarnya.
Dari sisi likuiditas, Menkeu memastikan kondisi kas daerah sebenarnya relatif memadai.
Per Januari 2026, kas Pemerintah Provinsi Aceh tercatat Rp3,5 triliun, Sumatera Utara Rp4,5 triliun, dan Sumatera Barat Rp1,8 triliun.
"Mereka punya cash Rp9,9 triliun. Jadi, kita pastikan waktu itu uang bukan masalah bagi mereka untuk membangun atau menangani bencana," tuturnya.
Penyaluran tambahan TKD akan dilakukan bertahap selama tiga bulan, yakni Februari 2026 sebesar 40 persen, Maret 2026 30 persen, dan April 2026 sebesar 30 persen.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berharap revisi DIPA rampung paling lambat pada 28 Februari 2026, sehingga dana bisa segera ditransfer ke daerah dengan persyaratan minimal.
Penggunaan anggaran diprioritaskan untuk belanja pokok pemerintah daerah, penanggulangan bencana, serta kebutuhan mendesak lainnya.
- TKD
- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Menko PMK Dorong Percepatan Transformasi Nasional demi Tingkatkan Kualitas SDM
-
Dirjen Migas Pastikan Kehandalan Distribusi LPG Tabung 3 Kg Aman
-
Raker Komisi XI DPR RI Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia
-
Nggak Mau Kehilangan Sawah, Lebak Tetapkan 28 Ribu Hektare Lahan Pertanian Berkelanjutan
-
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Masyarakat Tak Perlu Khawatir Harga BBM, Anggaran Subsidi Aman
-
Tiongkok Ekspansi Pembangunan Bandara di Kawasan Teluk Besar
-
Menteri Keuangan hadiri simposium SMI 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.