4.320 PPPK Tenaga Pendidik Harap Tenang, Pemkab Bandung Sudah Pastikan Alokasi Gaji

Kamis, 19 Feb 2026, 19:27 WIB

BANDUNG - Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat memastikan alokasi gaji untuk 4.320 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu guru dan tenaga kependidikan, meski terjadi penurunan transfer keuangan daerah hampir 1 triliun rupiah pada APBD 2026.

Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam keterangannya di Bandung, Kamis (19/2), mengatakan kebijakan penyaluran upah dan besarannya bersumber dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan bukan dari APBD.

Ket. Foto: Bupati Kabupaten Bandung Dadang Supriatna saat diwawancarai oleh awak media di Soreang, Bandung, Jawa Barat. — Sumber: ANTARA/Ilham Nugraha

“Dengan demikian pemenuhan sumber penggajian dan besarannya tetap seperti sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Untuk guru dan tenaga kependidikan, sebelumnya bersumber dari dana BOSP atau bukan dari APBD,” ujarnya.

Dia menjelaskan sebanyak total 4.320 orang telah diangkat menjadi PPPK yang terdiri atas 2.379 guru dan 1.941 tenaga kependidikan.

Namun, terbitnya Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 menegaskan bahwa sumber pembiayaan gaji guru dan tenaga pendidik paruh waktu tidak dapat lagi menggunakan dana BOSP dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab APBD kabupaten/kota.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 daerah diberi ruang untuk mengajukan diskresi pemanfaatan dana BOSP apabila APBD tidak mampu menanggung belanja gaji PPPK paruh waktu.

“Peluang diskresi tersebut sangat penting bagi daerah, karena pada tahun 2026 Kabupaten Bandung menerima penyesuaian atau penurunan transfer ke daerah hampir sebesar 1 triliun rupiah yang berpengaruh signifikan terhadap postur APBD,” katanya.

Bupati Dadang menyebutkan pihaknya telah mengirimkan dua surat kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta melakukan koordinasi langsung dengan jajaran Kemendikdasmen guna mencari solusi atas keterbatasan fiskal daerah.

Meski demikian, hasil Rapat Konsolidasi Nasional pada bulan Februari 2026 di Depok yang melibatkan enam kementerian/lembaga pada prinsipnya tidak membuka peluang penggunaan dana BOSP untuk penggajian PPPK paruh waktu.

Pemkab Bandung sendiri sebagai langkah konkret menetapkan skema penggajian yang dinilai paling realistis sesuai kemampuan keuangan daerah. Untuk guru yang telah menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1.786 orang, diberikan gaji sebesar 500.000 rupiah per bulan.

Sementara itu, 593 guru yang belum menerima TPG dan 1.941 tenaga kependidikan masing-masing diberikan gaji sebesar 1.000.000 rupiah per bulan. Besaran tersebut juga mencakup pembayaran Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian serta dialokasikan untuk 14 bulan termasuk gaji ke-13 dan ke-14.

“Penetapan ini merupakan kebijakan paling realistis saat ini dengan tetap memprioritaskan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan untuk peningkatan mutu pendidikan menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemkab Bandung terus melakukan berbagai terobosan untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan asli daerah guna menutup dampak penurunan transfer dari pemerintah pusat. Ant

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Opik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.