Minggu, SIM Keliling Tetap Layani Warga DKI di Dua Lokasi, Duren Sawit dan Kebon Jeruk

Minggu, 15 Feb 2026, 10:00 WIB

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua wilayah Jakarta pada Minggu (15/2) untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.

Polda Metro Jaya melalui akun X resmi @tmcpoldametro menyebutkan gerai SIM tersebut dibuka mulai dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB di dua lokasi berikut:

Jakarta Timur: Jalan Raden Inten, samping McDonald's, Duren Sawit

Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk

Beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

Ket. Foto: Mobil layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya. — Sumber: TMC Polda Metro Jaya

Gerai SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Apabila masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka pemiliknya harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar sejumlah biaya tambahan lainnya, yakni tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.