Rasio Utang Pemerintah Berpotensi Meningkat

Rabu, 11 Feb 2026, 01:00 WIB

Pengelolaan utang perlu memperhatikan sebaran jatuh tempo agar tidak memberatkan APBN.

Jakarta – Rasio utang pemerintah berpotensi terus meningkat seiring dengan membesarnya kebutuhan pembiayaan untuk jatuh tempo utang dan pembayaran bunga. Kondisi tersebut berisiko menimbulkan crowding out effect, yakni penarikan dana dari sektor perbankan, khususnya deposito dan giro, untuk pembiayaan pemerintah.

Ket. Foto: Bhima Yudhistira Direktur Eksekutif Celios - Jadi bukan sekadar soal fiskal, ini sudah merembet ke moneter. Bisa ke penurunan rating surat utang. — Sumber: istimewa

Situasi ini pada akhirnya dapat melemahkan pertumbuhan kredit ke sektor riil. “Jadi bukan sekadar soal fiskal, ini sudah merembet ke moneter. Bisa ke penurunan rating surat utang,” kata Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, di Jakarta, Selasa (10/2).

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menegaskan pemerintah berkomitmen menjaga rasio utang Indonesia tetap berada di kisaran 40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Hingga akhir 2025, rasio utang pemerintah tercatat sebesar 40,08 persen terhadap PDB atau setara 9.549,46 triliun rupiah. 

“Di UU-nya kan 60 persen, tapi kita akan jaga sekitar 40 persen,” ujar Juda saat diwawancarai cegat seusai acara Economic Outlook 2026 bertajuk “Consolidating Growth, Accelerating the Transformation” di Jakarta. Juda menilai posisi rasio utang RI saat ini masih berada dalam batas yang aman dan terkelola dengan baik.

“Aman, aman,” ujarnya menegaskan. Menanggapi penurunan outlook kredit Indonesia oleh lembaga pemeringkat global Moody’s dari stabil menjadi negatif, Juda mengatakan pemerintah akan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta menjadikan keputusan tersebut sebagai pembelajaran dalam perumusan kebijakan ke depan. “Ini yang perlu kita koordinasikan, tentu saja. 

Nanti rating yang lain kan akan datang pada 23 Februari 2026 ya. Kita siapkan semua, itulah yang saya katakan lesson learned dari Moody’s kemarin,” ujar Juda. Ia memastikan pemerintah akan terus melakukan perbaikan menyeluruh, baik dari sisi tata kelola kebijakan fiskal, kualitas pengambilan keputusan, maupun penguatan manajemen risiko. “Nah, ini harus kita perbaiki semua, baik itu terkait dengan tata kelola, tata kelola kebijakan, dan juga risiko-risiko yang lain,” katanya.

 Dari sisi fiskal, Juda kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap berada di bawah ambang batas 3 persen terhadap PDB. “Kita jaga 3 persen (PDB) itu harga mati lah,” ujarnya.

 Berdasarkan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, batas maksimal rasio utang pemerintah pusat terhadap PDB ditetapkan sebesar 60 persen. Sementara itu, per akhir 2025 defisit APBN tercatat melebar dari target awal 2,53 persen menjadi 2,92 persen terhadap PDB atau setara 695,1 triliun rupiah.

Adapun Undang-Undang APBN tahun berjalan menargetkan defisit fiskal berada di level 2,68 persen terhadap PDB. Diketahui, Moody’s menurunkan outlook kredit Indonesia dari stabil menjadi negatif, meskipun tetap mempertahankan peringkat Indonesia pada level Baa2 atau satu tingkat di atas batas investment grade.

Sebaran Jatuh Tempo

Dosen Magister Ekonomi Terapan Universitas Katolik Atma Jaya, YB. Suhartoko, mengatakan rasio utang Indonesia di kisaran 40 persen terhadap PDB kerap dinilai aman karena masih jauh di bawah batas Maastricht Treaty sebesar 60 persen. Namun, ia menekankan bahwa rasio tersebut bukan satu-satunya indikator kesehatan fiskal.

 Menurut Suhartoko, pengelolaan utang juga harus memperhatikan sebaran jatuh tempo agar tidak menimbulkan tekanan besar pada APBN dalam waktu bersamaan.

 “Semakin tersebar jatuh temponya semakin mudah pengelolaannya agar tidak memberatkan APBN,” tegasnya. Selain itu, mayoritas utang sebaiknya berupa utang jangka panjang dengan tingkat bunga yang rendah guna memberikan ruang perencanaan fiskal yang memadai bagi pemerintah.

  • Pengelolaan Utang

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.