Warisan Ratusan Tahun Halmahera Tengah Tari Kene-kene Akhirnya Dipagari Negara, Jangan Sampai Dicuri Asing!

Selasa, 10 Feb 2026, 01:00 WIB

TERNATE - Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenhum) resmi menetapkan Tari Kene-kene asal Halmahera Tengah, Maluku Utara, sebagai kekayaan intelektual komunal dalam kategori ekspresi budaya tradisional. Langkah ini diambil guna memagari identitas budaya yang telah hidup selama ratusan tahun dari ancaman klaim pihak asing maupun penyalahgunaan komersial. K

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) Budi Argap Situngkir di Ternate, Senin, mengatakan pelindungan ekspresi budaya tradisional sebagai komitmen negara melindungi ragam kekayaan intelektual komunal yang telah hidup di dalam masyarakat sejak lama.

Ket. Foto: Tari Kene-kene asal Halmahera Tengah, melambangkan pergaulan antara muda mudi yang penuh dengan kebahagiaan dan keharmonisan. Senin (9/2). — Sumber: ANTARA/HO- Kemenkum Malut

Menurut dia, sejarah munculnya Tari Kene-kene terinspirasi dari ekspresi sekelompok masyarakat yang berbahagia saat menikmati hasil panen dari berkebun.

Rasa bahagia dengan hasil panen tersebut kemudian membuat mereka menari sambil meletakkan hasil panennya ke dalam wadah dengan melantunkan Saut, yaitu syair yang berisi ungkapan rasa bahagia dan pesan-pesan moral yang bertemakan tentang kehidupan.

Seperti dilansir dari pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Tari Kene-kene telah tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal kategori ekspresi budaya tradisional dari Halteng yang dilindungi negara.

Argap menyampaikan pelindungan kekayaan intelektual komunal diantaranya ekspresi budaya tradisional yang bertujuan menjaga identitas dan martabat bangsa, melestarikan warisan budaya untuk generasi mendatang, dan mencegah penyalahgunaan secara komersial oleh pihak lain.

"Pelindungan ekspresi budaya tradisional ini dapat melestarikan budaya masyarakat. Selain itu dapat menarik minat pariwisata dan ekonomi kreatif melalui perlindungan kekayaan intelektual komunal," ungkap Argap.

Senada Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Rian Arvin mengajak sinergi pemerintah daerah, komunitas masyarakat, media, kampus, dan seluruh pihak untuk bersama-sama mencatatkan potensi kekayaan intelektual komunal, seperti pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, potensi indikasi geografis, indikasi asal, dan lainnya.

Sementara itu Tokoh Adat Masyarakat Gamrange, Abdul Latif Lukman (76 tahun), seperti dikutip dari DJKI mengisahkan bahwa Tari Kene-kene berkembang menjadi tarian pergaulan anak muda mudi di Gamrange atau Tiga Negeri Maba, Patani, dan Weda, diiringi musik tradisional seperti tifa, fiol, gambus dan juk/ukulele.

"Tarian Kene-kene mengandung makna adanya kesetaraan gender yakni antara laki-laki dan perempuan mempunyai kesempatan yang sama dalam membangun daerah ini," ungkapnya.

Gerakan yang energik menggambarkan kehidupan muda mudi yang penuh semangat. Pesan-pesan moral yang disampaikan juga menjadi pedoman agar tidak salah dalam melangkah atau menentukan pilihan hidup.

  • maluku utara
  • tari kene-kene
  • halmahera tengah
  • kekayaan intelektual komunal

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.