Mensos: Perubahan Data Peserta BPJS Dilakukan Agar Tepat Sasaran
Senin, 09 Feb 2026, 14:10 WIBJAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) mengungkapkan pemerintah menonaktifkan lebih dari 13 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan sepanjang 2025. Kebijakan tersebut dilakukan untuk penyesuaian dan pemutakhiran data agar bantuan iuran tepat sasaran sesuai kriteria penerima.
âDari 13 juta untuk tahun lalu ya, ini saya bicara tahun 2025, itu kita menonaktifkan itu, menonaktifkan itu artinya mengalihkan. Dari yang kita anggap tidak memenuhi kriteria kepada mereka yang memenuhi kriteria,â ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf sebelum mengikuti Rapat Konsultasi Pimpinan Komisi DPR RI dengan Pemerintah Terkait Jaminan Sosial di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (9/2).
Saifullah menjelaskan, penonaktifan tersebut berarti pengalihan dari penerima yang tidak memenuhi kriteria kepada yang memenuhi syarat. Dari lebih 13 juta peserta itu, sekitar 87 ribu kembali diaktifkan setelah melalui mekanisme reaktivasi yang tersedia.
Ia menyatakan, proses reaktivasi dilakukan sebagai bentuk ground check terhadap kondisi objektif keluarga penerima manfaat. Menurut dia, verifikasi dilakukan dengan melihat aset dan situasi riil untuk memastikan bantuan diberikan secara tepat.
âSekaligus itu sebagai ground check untuk melihat situasi dan kondisi objektif keluarga penerima manfaat atau individu penerima manfaat. Kan kita lihat aset-asetnya, kita lihat kondisi objektifnya gitu,â kata pria yang akrab disapa Gus Ipul ini.
Saifullah menegaskan, seluruh usulan penerima PBI berasal dari kepala daerah melalui proses verifikasi dan validasi. Ia mencontohkan penetapan penerima dilakukan menyesuaikan alokasi yang tersedia dari jumlah usulan pemerintah daerah.
âPerlu kami sampaikan ya, setiap yang kami proses itu adalah merupakan usulan dari Kepala Daerah. Jadi usulan dari Kepala Daerah, kemudian kami proses, lalu kita salurkan sesuai dengan alokasi yang dimiliki,â kata dia.
Ia menekankan, pemerintah daerah diminta proaktif karena data penerima PBI bersifat sangat dinamis setiap waktu. Perubahan data, menurut dia, harus diantisipasi melalui pengusulan rutin agar bantuan tetap tepat sasaran.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Ali Ghufron Mukti menjelaskan mekanisme reaktivasi peserta PBI yang dinonaktifkan berbasis SK dari Mensos. Ia menyebut, proses dimulai dari surat keterangan layanan, diurus Dinas Sosial, diverifikasi Kementerian Sosial, lalu BPJS yang mengaktifkan.
âNah ini mekanisme reaktivasi peserta PBI, jadi kalau peserta yang dinonaktifkan tadi berbasis pada SK Pak Mensos 03 terus kemudian di Menkes. Nah itu kita bisa ada surat keterangan yang membutuhkan layanan,â ujar dia.
Ghufron menyampaikan, rekap penonaktifan dari SK Mensos berjumlah sekitar 11 Juta peserta PBI. Ia mengatakan sebagian berhasil didaftarkan kembali menjadi PBI aktif, peserta baru, maupun pindah segmen. ils/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 2026 Mulai April
-
Prabowo Kunjungi Jepang, Perkuat Kerja Sama Strategis dari Perdagangan hingga Teknologi
-
Pemkot Depok Beri Penghapusan Denda PBB dan Diskon Pokok Pajak hingga 100 Persen
-
Viral Pernyataan Zakat, Nasaruddin Umar Luruskan: Bukan Tinggalkan, tapi Perluas Filantropi
-
Kemenperin Musnahkan Ribuan Unit APAP Tanpa SNI
-
PLN UP3 Meulaboh Bangun Jaringan Listrik Baru untuk Huntara di Desa Lawet Aceh Barat
-
Duet Maut Lintas Negara! Gloria/Terry Menggila di Jerman, Chemistry "Kilat" Berbuah Kemenangan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.