Baru 9 Februari, 1,82 Juta SPT Masuk, Sinyal Kesadaran Pajak Meningkat?
Senin, 09 Feb 2026, 17:40 WIBJAKARTA â Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menjadi indikator penting tingkat kepatuhan wajib pajak sekaligus cerminan efektivitas sistem administrasi perpajakan.
Tingginya partisipasi pelaporan tidak hanya memperkuat basis penerimaan negara, tetapi juga menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kewajiban fiskal.
Namun, tantangan tetap ada, mulai dari literasi pajak hingga kendala teknis layanan digital, yang menuntut perbaikan berkelanjutan agar proses pelaporan semakin mudah, transparan, dan inklusif.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah wajib pajak yang telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan telah mencapai 1.822.185 juta per 9 Februari 2026 pukul 08.00 WIB.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (9/2), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti merinci laporan SPT tahunan tersebut terbagi menjadi SPT untuk tahun buku Januari-Desember 2025 serta tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2026.
Untuk tahun buku Januari-Desember 2025, detail laporan SPT tahunan terdiri atas 1.583.882 wajib pajak orang pribadi karyawan, 178.220 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 59.577 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 75 SPT wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Sedangkan, untuk tahun buku berbeda, rinciannya yaitu 415 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 16 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Sementara itu, progres aktivasi akun Coretax tercatat mencapai 13.345.153 akun wajib pajak.
Jumlah itu terdiri atas 12.380.045 wajib pajak orang pribadi, 875.696 wajib pajak badan, 89.187 wajib pajak instansi pemerintah, dan 225 wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Untuk melaporkan SPT tahunan, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP.
Bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan kanal layanan Kring Pajak di 1500200 atau pendampingan petugas di kantor pajak terdekat.
DJP juga mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.
Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.
- SPT Tahunan
- DJP
- Coretax
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
IHSG Hari Ini Bikin Geger! Sempat Tembus 17.000 Lalu Terkoreksi, Tapi Masih Menguat dari Akhir Pekan lalu
-
Polda Kaltim Ungkap Produksi Sabu Diduga Jaringan Internasional
-
Perkuat Kolaborasi Strategis, AirNav – CAAS Siap Optimalkan Pengelolaan Lalu Lintas Udara
-
Kesejahteraan Warga, Polisi Bermitra Buruh Bangun Ketahanan Pangan
-
Kebutuhan Air Bersih Masyarakat Cianjur Terjamin Selama Puasa
-
TNI AL Pastikan Seluruh Satuan Jalankan Program Tanam Kedelai
-
Lokasi Samsat Keliling Hari Ini Tersebar di 14 Titik Wilayah Jadetabek
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.