“Picu Ketagihan”, Uni Eropa Desak TikTok Ubah Desain

Minggu, 08 Feb 2026, 20:53 WIB

JAKARTA - Uni Eropa (UE) meminta TikTok untuk mengubah desain layanannya yang dinilai adiktif alias “membuat ketagihan”, jika tidak, platform tersebut terancam menghadapi denda besar.

Laman BBC, Sabtu (7/2) waktu setempat, melaporkan permintaan ini muncul setelah UE menyimpulkan bahwa platform berbagi video tersebut melanggar aturan keselamatan daring.

Ket. Foto: Logo TikTok terlihat di layar gawai pengguna. — Sumber: Antara/Livia Kristianti

Keputusan ini merupakan hasil penyelidikan Komisi Eropa yang dimulai pada Februari 2024 terhadap aplikasi milik perusahaan asal Tiongkok tersebut.

Dalam temuan sementara, Komisi Eropa menyatakan TikTok tidak “menilai secara memadai” dampak fitur-fitur seperti pemutaran otomatis (autoplay) terhadap kesehatan dan kesejahteraan penggunanya, termasuk anak-anak. TikTok juga dinilai gagal menerapkan langkah-langkah untuk mengurangi risiko tersebut.

Juru bicara TikTok mengatakan bahwa temuan itu merupakan gambaran yang “sepenuhnya salah dan tidak berdasar” tentang platform mereka, dan TikTok berencana untuk menantangnya.

TikTok diberi kesempatan untuk menanggapi temuan UE tersebut. Jika hasil akhirnya tetap merugikan TikTok, Komisi Eropa dapat menjatuhkan denda hingga enam persen dari total pendapatan tahunan global perusahaan, yang diperkirakan mencapai puluhan miliar.

Kepala urusan teknologi UE, Henna Virkkunen, mengatakan bahwa jika TikTok ingin menghindari denda, perusahaan harus “mengubah desain layanannya di Eropa”.

Komisi Eropa mengajukan beberapa saran, antara lain menerapkan fitur “jeda waktu layar” saat pengguna memakai aplikasi pada malam hari, serta mengubah algoritma yang menyajikan konten secara personal kepada pengguna.

UE juga menyarankan agar TikTok menonaktifkan fitur “gulir tanpa batas” (infinite scroll), yang memungkinkan pengguna terus menonton jutaan video tanpa henti.

“Undang-Undang Layanan Digital membuat platform bertanggung jawab atas dampak yang mereka timbulkan pada pengguna. Di Eropa, kami menegakkan hukum untuk melindungi anak-anak dan warga kami di dunia online.” kata Virkkunen.

Profesor Sonia Livingstone dari London School of Economics mengatakan bahwa meskipun TikTok sudah memperkenalkan beberapa alat untuk meningkatkan keamanan penggunanya, langkah tersebut belum cukup untuk memenuhi pedoman yang ditetapkan UE.

“Anak muda sendiri sudah menyerukan perubahan seperti ini. Mereka frustrasi karena platform tidak memprioritaskan kesejahteraan mereka dibandingkan keuntungan.” ujar Livingstone.

Pakar media sosial Matt Navarra menambahkan bahwa meskipun istilah “ketagihan” sering disalahgunakan dalam perdebatan seperti ini, temuan Komisi Eropa tampaknya didasarkan pada “ilmu perilaku yang nyata”.

Ia mengatakan hal ini menandai “perubahan besar” dalam cara regulator memandang platform media sosial.

“Ini tampaknya pertama kalinya regulator besar mengatakan bahwa masalahnya ada pada desain, bukan lagi hanya soal konten beracun, tetapi desain yang beracun.” imbuhnya.

Ini bukan pertama kalinya UE menyelidiki perusahaan teknologi besar atau mengancam mereka dengan denda.

Pada Desember 2024, UE memulai penyelidikan terpisah terhadap TikTok terkait dugaan campur tangan asing dalam pemilihan presiden Rumania.

Pada Januari, UE juga meluncurkan penyelidikan terhadap platform X milik Elon Musk, karena kekhawatiran bahwa alat AI-nya, Grok, digunakan untuk membuat gambar seksual dari orang nyata.

Sementara itu, pada Desember 2025, UE mendenda X sebesar 120 juta Euro (sekitar 2,39 triliun rupiah) terkait lencana centang biru, yang dinilai “menyesatkan pengguna” karena perusahaan tidak benar-benar memverifikasi identitas pemilik akun.

Analis media sosial Paolo Pescatore mengatakan pengumuman terbaru ini menjadi “peringatan keras” bagi TikTok, sekaligus “tembakan peringatan” bagi semua platform media sosial.

“Pasar sedang bergeser dari ‘memaksimalkan keterlibatan pengguna’ ke ‘membangun tanggung jawab’, dan regulator kini memiliki alat untuk menegakkannya,” ujarnya. Ant

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Opik

Berita Terbaru

Wow Fantastis! QRIS Makin Diminati, Pengguna di Sulsel Kini Tembus 1,5 Juta

Kabut Asap Karhutla Makin Pekat, Warga Kompleks Aeropolis Banjarbaru Mulai Mengungsi

Bayern Muenchen Buktikan Kelasnya, Juara Piala Super Jerman!

Gempa Cukup Kuat M 5,4 Guncang Sulteng, Perairan Pulau Puh Jadi Titik Episentrum

Situasi Makin Genting! Kapolda Kalsel Pimpin Pemadaman Karhutla Dekat Bandara

Jakarta Perangi Tawuran! Pemprov DKI Pastikan Penanganan Dilakukan Berkelanjutan

Mengejutkan di Liga Inggris! Manchester United Dipermalukan Tim Promosi Hull City dengan Skor 0-2

KAI Palembang Tambah Kereta Eksekutif Saat Libur Maulid Nabi, Cek Jadwalnya!

Luar Biasa Indonesia Borong Medali! Tampil Gemilang di Kejuaraan Open Water Swimming Asia Tenggara

Wow Canggih Terobosan BRIN Ini! Inovasi Kayu Transparan dengan Memanfaatkan Bahan Organik

Melon Jadi Harapan Baru! Kelompok Tani di Kulon Progo Genjot Ketahanan Pangan

AS Kenakan Tarif 50 Persen untuk Barang Kanada Senilai US$20 Miliar, Ottawa Siapkan Balasan

Gubernur Pramono Tegas! Efisiensi Bukan Alasan untuk Mengorbankan Layanan Dasar Warga Jakarta

Pasukan Tambahan Berdatangan! Tiga Batalyon dari Jawa Bantu Atasi Karhutla Kalimantan

Mengkhawatirkan! 9 Kali Meletus dalam Sehari, Gunung Anak Krakatau Jadi Sorotan

Koperasi Tak Boleh Kuno Lagi! Menkop Ferry Dorong Digitalisasi hingga Ekspansi Bisnis

Dugaan Jual Beli Kursi Jalur Mandiri Unsoed Terjadi di Masa Rektor Akhmad Sodiq.

Gempa NTT, Pelni Cabang Ambon Siapkan Layanan Pengiriman Bantuan Kemanusiaan.

Relawan Medis UMI Makassar Tembus Pegunungan Manggarai, Bantu Warga Terdampak Bencana.

Baznas Salurkan 1.000 Mushaf Al Quran kepada Masyarakat Kampung Baduy.

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.