• Home
  • navigasi panah1
  • Rona
  • panah2
  • Perkuat Keamanan Ekosistem...

Perkuat Keamanan Ekosistem Kripto, Pintu Berkolaborasi dengan OJK dan PPATK

Jumat, 06 Feb 2026, 20:17 WIB

JAKARTA – PT Pintu Kemana Saja (Pintu), platform investasi aset kripto, menyatakan komitmennya dalam mendukung upaya berkelanjutan untuk meningkatkan keamanan investasi dan ekosistem aset kripto di dalam negeri. Komitmen tersebut diwujudkan melalui partisipasi dalam acara bertajuk Advanced Asset Tracing & Recovery Workshop.

Kegiatan ini diinisiasi oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Republik Indonesia (Kortastipikor Polri) bersama International Criminal Investigative Training Assistance Program (ICITAP) yang berada di bawah naungan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (United States Department of Justice/USDOJ).

Ket. Foto: Financial Crime Compliance Sr. Manager Pintu, Bakti Yudha, di acara Advanced Asset Tracing & Recovery Workshop. PT Pintu Kemana Saja menegaskan komitmennya memperkuat keamanan investasi kripto di Indonesia melalui partisipasi dalam Advanced Asset Tracing & Recovery Workshop bersama OJK, PPATK, dan aparat penegak hukum. — Sumber: Pintu

Dalam acara tersebut, Pintu hadir bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) lainnya, yakni Indodax.

Direktorat Pengaturan, Pengembangan, dan Analisis Informasi IAKD OJK, Tommy Elvani Siregar, mengungkapkan bahwa prinsip pengaturan OJK terus mengalami perkembangan. Menurutnya, OJK melengkapi tiga aspek utama, yakni manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen.

“Kemudian terdapat sejumlah kewajiban terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) serta market conduct. Ke depan, kami sedang menyusun POJK terkait tata kelola dan manajemen risiko yang lebih mendalam. Kami ingin memperkuat dan mengembangkan pasar kripto dengan tetap mengutamakan perlindungan konsumen,” ujarnya melalui siaran pers, Jumat.

Sementara itu, Analis Permasalahan Hukum PPATK, Syahrijal Syakur, menjelaskan bahwa PPATK bersama OJK dan aparat penegak hukum termasuk BIN, BNPT, Densus 88, Kejaksaan, Kepolisian, serta Bappebtipada 2021 telah menyusun Sectoral Risk Assessment (SRA). Penilaian ini berfokus pada risiko sektoral, khususnya di bidang finansial yang memanfaatkan teknologi baru (new payment method).

“Hal ini menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi dalam rangka mematuhi rekomendasi Financial Action Task Force (FATF). Selain itu, SRA juga bermanfaat bagi industri dan aparat penegak hukum untuk memitigasi risiko penggunaan sarana teknologi baru,” paparnya.

Di sisi lain, Financial Crime Compliance Senior Manager Pintu, Bakti Yudha, dalam sesi presentasinya memaparkan peran Pintu sebagai PAKD dalam mendorong dan menciptakan keamanan transaksi aset kripto. Ia menyebutkan bahwa Pintu secara konsisten menerapkan ketentuan dan regulasi yang ditetapkan oleh OJK dan PPATK, serta standar internasional FATF terkait APU-PPT, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.

“Saat ini, Pintu memiliki tim dan sistem khusus yang beroperasi 24 jam untuk memantau transaksi aset kripto dan fiat yang terjadi di aplikasi Pintu. Selain itu, untuk memperkuat mitigasi risiko terhadap transaksi keuangan mencurigakan yang terus berkembang, Pintu secara berkala melakukan peninjauan dan penyempurnaan sistem internal serta menerapkan sistem keamanan siber berlapis guna memastikan kemampuan identifikasi dan mitigasi berbagai potensi aktivitas ilegal secara optimal,” ujarnya.

Berdasarkan laporan TRM Labs 2025, aktivitas ilegal global yang melibatkan aset kripto tercatat mencapai 158 miliar dolar AS, meningkat 145 persen dibandingkan 2024. Peningkatan tersebut didorong oleh berbagai kategori aktivitas kriminal, antara lain pelanggaran sanksi, entitas dalam daftar terblokir, dana hasil peretasan, serta perdagangan barang dan jasa ilegal.

“Berdasarkan hasil pemantauan dari berbagai kasus yang dihadapi, modus penipuan seperti social engineering dan phishing masih menjadi jenis penipuan yang paling sering terjadi. Dalam praktiknya, pengguna kerap diperdaya untuk mengklik tautan tertentu melalui perangkat seluler yang berujung pada kebocoran data pribadi dan kredensial,” tambahnya.

Selain itu, Bakti menyebutkan masih ditemukan penipuan yang mengatasnamakan Pintu oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Menyikapi hal tersebut, Pintu melakukan mitigasi risiko dengan memperkuat sistem pemantauan transaksi, meningkatkan kapabilitas keamanan siber, serta menerapkan proses Know Your Customer (KYC) dan sistem pemantauan transaksi sesuai ketentuan OJK.

“Tidak hanya dari sisi sistem, Pintu juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat serta terus menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum. Kami meyakini berbagai inisiatif ini dapat menekan dan melawan praktik aktivitas ilegal di industri aset kripto, sehingga ekosistem kripto di Indonesia semakin aman dan dipercaya oleh masyarakat,” tutur Bakti.

  • PPATK
  • OJK
  • Aset Kripto
  • FATF
  • investasi kripto
  • Keamanan kripto
  • APU-PPT
  • Pedagang Aset Keuangan Digital
  • Regulasi kripto Indonesia

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Haryo Brono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.