Ini Aturan Pembelajaran Sekolah Selama Ramadhan 2026 dan Jadwal Libur Nasional
Kamis, 05 Feb 2026, 17:49 WIBJAKARTA - Pemerintah menetapkan pengaturan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadhan 2026 dengan menitikberatkan pada penguatan nilai keagamaan, pembentukan karakter, serta pemenuhan hak belajar peserta didik secara berimbang.
"Ramadhan adalah momentum pendidikan karakter. Karena itu pembelajaran kita arahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai agama dan keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial dan kebiasaan positif," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK )Pratikno dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Jakarta, Kamis.
Menko Pratikno menegaskan pembelajaran selama Ramadhan tidak hanya diarahkan pada aspek akademik, tetapi juga menjadi momentum strategis untuk memperkuat iman, takwa, akhlak mulia, serta karakter sosial anak-anak Indonesia.
Dalam pengaturannya, kata dia, pemerintah mendorong penguatan materi keagamaan yang disesuaikan dengan agama masing-masing peserta didik.
Bagi murid beragama Islam, lanjutnya, kegiatan dapat berupa tadarus Al Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, serta aktivitas lain yang mendukung penguatan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Sementara itu murid beragama non-Islam difasilitasi melalui bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan lain sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Selain penguatan keagamaan, kata dia, pembelajaran selama Ramadhan juga diarahkan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui berbagai kegiatan sosial dan edukatif.
Kegiatan tersebut antara lain berbagi takjil, penyaluran zakat dan santunan, kompetisi keagamaan seperti lomba adzan, Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ), cerdas cermat keagamaan, serta berbagai kegiatan positif lainnya.
"Kita ingin anak-anak belajar empati, gotong royong, dan kepedulian sosial. Ramadhan ramah anak harus diisi dengan aktivitas yang membangun karakter, termasuk Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, gerakan satu jam tanpa gawai, dan kegiatan positif lainnya," kata Menko PMK Pratikno.
Adapun hasil rapat menyepakati skema pembelajaran selama Ramadhan 2026 yakni pembelajaran di luar satuan pendidikan pada 18 hingga 20 Februari 2026, pembelajaran tatap muka pada 23 Februari hingga 16 Maret 2026, serta libur pasca-Ramadan pada 23 hingga 27 Maret 2026.
Menko PMK mendorong pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk menindaklanjuti kebijakan ini dengan pengaturan teknis yang adaptif dan kontekstual, tanpa mengurangi substansi kebijakan nasional yang telah ditetapkan.
- ramadhan 2026
- libur sekolah ramadhan
- menko pmk
- pratikno
- jadwal sekolah ramadhan
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Kabar Gembira, Transjakarta Bagikan 520 Ribu Takjil Gratis di 14 Koridor Utama Sepanjang Ramadhan
-
Pencarian Korban Longsor Cilacap, Tim SAR Kerahkan Anjing Pelacak dan Alat Berat
-
PKB Menyebut Pertemuan Empat Ketua Partai Bahas Hal untuk Kebaikan Bangsa
-
Bandung Zoo Disegel, Aset dan Satwa Dijaga Personel Satpol PP 24 Jam
-
Ini Alasan Orang Muda Pilih "Childfree" Menurut Mendukbangga
-
FIFPro Kecam Sanksi FIFA, Tegaskan Pemain Naturalisasi Malaysia Hanya Korban
-
Jimmy Cliff, Penyanyi Reggae Legendaris Asal Jamaika Meninggal Dunia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.