BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN PBI yang Dinonaktifkan Bisa Aktif Kembali Statusnya, Ini Syaratnya
Kamis, 05 Feb 2026, 08:34 WIBJAKARTA - BPJS Kesehatan menyatakan bahwa penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) bukan berarti hak layanan kesehatan peserta tersebut hilang.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/2), menyatakan bahwa peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali (reaktivasi) status kepesertaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian data berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026," katanya.
Dalam kebijakan tersebut, kata Rizzky, peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga jumlah total peserta tetap sama.
Dia menjelaskan bahwa penonaktifan sejumlah peserta PBI tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.
"Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran," kata Rizzky.
Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut, kata dia, bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria.
Dia menjelaskan kriteria peserta PBI JK yang bisa mengaktifkan kembali yaitu ketika peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026 dan jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin.
Syarat berikutnya adalah jika peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.
"Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan. Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan," kata Rizzky.
Rizzky menjelaskan mengecek apakah status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, peserta yang bersangkutan dapat menghubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu informasi atau butuh bantuan, juga bisa menghubungi petugas BPJS SATU. Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS SATU terpampang pada ruang publik di rumah sakit tersebut.
- BPJS Kesehatan
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kemnaker Siapkan Reward bagi Perusahaan yang Fasilitasi Peserta MagangHub Kantongi Sertifikasi Kompetensi.
-
Pemkab Jembrana merintis bus gratis untuk upacara keagamaan
-
Cek Aturan Baru BPJS Kesehatan Juni 2026: Pasien Wajib Kontrol Sesuai Jadwal
-
Nasib 7.321 Huntap di Sumut: Bobby Nasution Turun Gunung Validasi Data Korban Bencana.
-
Deepfake Merajalela, YouTube Tawarkan Alat Deteksi Gratis ke Hollywood
-
Longsor Berat di Ruas Jalan Trans Papua Segmen Yetti-Mamberamo
-
BMKG: Sirkulasi Siklonik di Samudra Hindia Laut Banda Memicu Hujan Lebat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.