Telepon Genggam Siswa Harus Dikumpulkan

Rabu, 04 Feb 2026, 04:05 WIB

TANGERANG – Para siswa di Kabupaten Tangerang yang membawa HP harus dikumpulkan sebelum ikut pelajaran. Kebijakan ini mengikuti langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Ini sebagai pembatasan pengginaan HP di lingkungan sekolah.

Dinas Pendidikan mulai memberlakukan pembatasan penggunaan telepon seluler atau handphone bagi siswa/siswi tingkat SMA hingga SMK, sekolah khusus (SKH) di Kabupaten Tangerang guna menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus, aman, dan kondusif. “Kebijakan mulai berlaku pekan ini,” tutur Kepala Seksi SMK dan SKH Kantor Cabang Dinas (KDC) Disdikbud Banten Kabupaten Tangerang, Maksis Sakhabi, Selasa.

Ket. Foto: Sejumlah siswa/siswi SMA saat melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar (KBM). — Sumber: ANTARA/Azmi Samsul M

Menurutnya, dengan adanya pemberlakuan kebijakan ini seluruh satuan pendidikan wajib melaksanakan dan mensosialisasikan tentang pembatasan penggunaan gadget di lingkup sekolah. “Jadi, bukan pelarangan, tapi lebih ke pembatasan. Berlakunya juga di saat jam pelajaran di satuan pendidikan. Karena kita khawatir, anak-anak ini tidak fokus terhadap pembelajaran kalau memegang HP,” tuturnya.

Dia menyatakan dalam kebijakan ini juga diatur terkait pembentukan satuan tugas (satgas) pengawasan pembatasan penggunaan gadget tersebut. Di mana, para tenaga pendidik atau guru nantinya mengumpulkan setiap handphone yang dibawa oleh siswa/siswi.

“Itu pada saat jam pelajaran dikumpulkan. Wajib dikumpulkan dan sekolah atau satuan pendidikan wajib memfasilitasi supaya tidak terjadi chaos seperti kehilangan,” tuturnya. Selain itu, seluruh kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga pendidik serta siswa dilarang membuat konten media sosial (medsos) di lingkup sekolah yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran.

Bila aturan-aturan tersebut dilanggar oleh siswa/siswi di tingkat SMA, SMK dan SKH, akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku di masing-masing satuan pendidikan.ν Ant/G-1

  • Aturan Gadget Anak

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.