Lindungi Anak dari Dampak Digital, Kemen PPPA Dorong Aturan Pembatasan Gawai

Rabu, 01 Okt 2025, 23:20 WIB

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memandang harus ada regulasi yang mengatur tentang pembatasan penggunaan gawai bagi anak.

"Pembatasan gadget itu menjadi penting," kata Plt Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Ratna Susianawati dalam media talk di Jakarta, Rabu.

Ket. Foto: Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Ratna Susianawati (tengah) dalam media talk di Jakarta, Rabu (1/10/2025). — Sumber: Antara Foto

Menurut dia, regulasi itu diharapkan akan memperkuat Perpres Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Daring serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Dia mengatakan aturan pembatasan penggunaan gawai bagi anak seperti di negara-negara lain tidak mudah untuk diterapkan di Indonesia.

Menurut dia, dibutuhkan kajian mendalam dan komprehensif dengan melibatkan kementerian/lembaga dan partisipasi masyarakat sebelum diterbitkannya regulasi.

Keberadaan regulasi pembatasan penggunaan gawai bagi anak dinilai penting mengingat angka kekerasan, termasuk kekerasan seksual pada anak yang disebabkan akses teknologi digital, terus meningkat.

Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SPHAR), tercatat ada 4 dari 100 anak mengakses ruang digital yang mengarah pada kekerasan seksual.

KemenPPPA juga mencatat ada kenaikan hingga 30 persen jumlah anak yang mengakses internet di tahun 2023.

Kemudian ada 74,25 persen anak yang mengakses internet untuk berbagai hal, mulai dari aspek hiburan, jejaring sosial, belajar online, hingga belanja online.

Pihaknya menambahkan bahwa tidak semua anak mendapatkan pendampingan dan edukasi yang memadai saat mereka berselancar di ranah daring.

Hal itu menyebabkan banyak anak yang akhirnya mengakses konten-konten negatif, termasuk pornografi, sehingga mereka pun menjadi adiksi pornografi, atau bahkan menjadi pelaku kekerasan seksual.

Saat ini, KemenPPPA terus memperkuat pencegahan terjadinya penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak di ranah daring.

Kemudian memperkuat penanganan atas penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak di ranah daring.

"Penguatan layanan bagi anak korban penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi," kata Ratna Susianawati.

Terakhir, kolaborasi peran pemangku kepentingan.

Waktu yang tepat cari pertolongan ahli atasi remaja kecanduan gadget

Psikolog klinis forensik lulusan Universitas Indonesia (UI) Kasandra Putranto membagikan informasi mengenai waktu yang tepat bagi orang tua maupun pendamping dari remaja mencari pertolongan ahli untuk mengatasi masalah kecanduan gadget.

"Tanda utamanya adalah ketika gadget bukan sekadar alat hiburan lagi, tapi sudah mengganggu kesehatan mental, fisik, dan fungsi sosial anak," kata Kasandra kepada ANTARA, Rabu.

Kecanduan gadget kini menjadi salah satu masalah yang cukup banyak ditemui oleh remaja di Indonesia.

Dalam acara diskusi pada Selasa (30/9), Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN Wihaji mengatakan dari 68 juta remaja dengan rentang usia 10-24 tahun sebanyak 34 persen di antaranya mengalami kecanduan gadget dan menyebabkan remaja merasa kesepian.

Wihaji juga menyebutkan bahwa satu dari empat remaja mengalami stres hingga mengganggu kesehatan mentalnya karena penggunaan gawai yang mendominasi dalam kegiatan sehari-hari.

Melihat data tersebut, maka intervensi tenaga ahli ataupun profesional dibutuhkan pada remaja yang mengalami kecanduan gadget ketika sudah mengganggu keseharian.

Kasandra menjelaskan beberapa ciri umum dari remaja yang mengalami kecanduan gadget dan membutuhkan pertolongan profesional, salah satunya saat fungsi akademik dan nilai sekolah menurun drastis akibat remaja terlalu banyak menghabiskan waktu dengan gadget.

Lalu, saat remaja mengalami gangguan emosi dan perilaku misalnya menjadi lebih mudah marah, cemas berlebihan, bahkan panik jika tidak memegang gadget.

Anak remaja yang kecanduan gadget biasanya juga kehilangan minat pada aktivitas lain dan tidak menyukai interaksi langsung dengan keluarga ataupun teman di ruang nyata.

Ciri lainnya yang perlu diwaspadai adalah saat anak mengalami gangguan tidur dan masalah fisik seperti sakit kepala dan nyeri mata akibat terlalu sering terpapar gadget.

"Pada titik ini, psikolog dapat membantu dengan terapi perilaku kognitif (Cognitive Behavioral Therapy /CBT) untuk melatih kontrol diri dan mengganti kebiasaan," kata Kasandra.

Apabila ternyata gejala kecanduan gadget sudah terlalu berat dan melibatkan gangguan emosi yang serius seperti depresi atau kecemasan klinis, maka intervensi psikater dibutuhkan untuk penanganan lebih lanjut termasuk kemungkinan terapi medis bila diperlukan.

Bagi remaja yang ingin melepaskan diri dari kecanduan gadget, Kasandra membagikan beberapa kiat singkat mulai dari pemantauan mandiri hingga detoks digital.

Lewat pemantauan mandiri artinya secara sadar remaja mencatat waktu penggunaan gadget setiap harinya, dengan demikian ia bisa memiliki kesadaran terhadap pola dan kebiasaan terpapar gawai.

Ketika sudah mengetahui pola dan kebiasaan digitalnya, remaja bisa membatasi durasi penggunaan gadget misalnya menjadi 1-2 jam untuk melakukan kegiatan produktif di gadgetnya.

Apabila merasa masih belum cukup, remaja juga bisa mencari kebiasaan baru saat dorongan membuka gadget begitu kuat. Misalnya dengan membaca buku, menulis jurnal, atau berolahraga.

Terakhir, detoks digital juga dapat dilakukan utamanya ketika melakukan kegiatan harian dasar seperti saat akan tidur ataupun saat akan makan bersama keluarga.

"Yang paling penting adalah kesadaran diri bahwa penggunaan gadget sudah berlebihan, kemudian secara bertahap menggantinya dengan aktivitas lain yang lebih sehat," demikian dipaparkan Kasandra Putranto.

  • Aturan Gadget Anak

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Tim Koran Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.