Purbaya Sebut Kasus OTT KPK Momen Perbaiki Instansi Pajak dan Bea Cukai
Rabu, 04 Feb 2026, 19:02 WIBJAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi momen untuk memperbaiki instansi pajak dan bea cukai.
âItu justru merupakan titik masuk untuk memperbaiki pajak dan bea cukai sekaligus,â kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (4/2).
Purbaya menyatakan bakal memberikan pendampingan kepada pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) selama proses penegakan hukum oleh KPK.
Namun, bila pegawai yang bersangkutan terbukti melanggar, dia akan menghormati penindakan secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara dari sisi internal, Purbaya bakal meninjau proses sanksi yang mungkin ditetapkan kepada para pegawai yang melanggar hukum.
Opsi yang ia pertimbangkan sejauh ini berupa rotasi atau dinonaktifkan status kepegawaiannya di Kementerian Keuangan. âNanti kita lihat. Kayaknya sih kalau terbukti salah, bisa diberhentikan,â tuturnya.
KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan atau OTT keempat tahun 2026 di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. âBenar, di Kalsel. KPP Banjarmasin," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu.
Ketika ditanya materi kasus terkait dugaan suap atau pemerasan, Fitroh mengatakan hal tersebut masih didalami KPK. "Masih pendalaman," katanya.
Di sisi lain, KPK juga mengungkapkan OTT di Jakarta dilakukan pada lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. âJadi, hari ini ada dua OTT. Satu, Banjarmasin. Kedua, Bea Cukai Jakarta,â ujar Fitroh.
Oleh sebab itu, Fitroh menjelaskan dua OTT yang dilakukan KPK pada Rabu (4/2) ini berbeda, atau bukan dalam satu rangkaian yang sama. âBeda kasus,â katanya menjelaskan.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
- OTT KPK
- Purbaya
- Kasus OTT
- Perbaiki Instansi Pajak dan Bea Cukai
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Penggunaan QRIS Meledak! Era Transaksi Cashless Makin Tak Terbendung
-
OTT Bupati Lombok Barat, KPK Tangkap Satu Orang Lagi
-
Taiwan Tertarik Garap Pertanian Cerdas di Indonesia, Teknologi Jadi Kunci
-
KPK Ungkap Identitas 8 Orang yang Diperiksa Intensif terkait OTT Bupati Lombok Barat
-
Menlu RI Sugiono dan Menlu Tiongkok Wang Yi Gelar Pertemuan di Jakarta
-
Jaga Produksi Pangan Nasional, Kementan Siapkan 56 Ribu Pompa Air Hadapi Kemarau 2026.
-
Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed dan Dua Wakilnya Ditangkap terkait Penerimaan Mahasiswa Baru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.