Purbaya: OTT Jadi Alarm Keras Reformasi Pajak dan Bea Cukai
Rabu, 04 Feb 2026, 20:57 WIBJAKARTA â Perbaikan instansi pajak dan bea cukai menjadi kunci penguatan fondasi fiskal negara di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan.
Reformasi ini tidak hanya menyangkut peningkatan penerimaan, tetapi juga pembenahan tata kelola, transparansi, dan integritas aparat agar kepercayaan publik terjaga.
Dengan sistem yang lebih akuntabel dan berbasis digital, potensi kebocoran dapat ditekan sekaligus memperluas basis pajak.
Pada saat yang sama, layanan kepabeanan yang efisien akan memperlancar arus barang dan menurunkan biaya logistik.
Tanpa pembaruan menyeluruh di dua institusi ini, ruang fiskal berisiko semakin sempit dan daya saing ekonomi nasional sulit terdongkrak.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi momen untuk memperbaiki instansi pajak dan bea cukai.
âItu justru merupakan titik masuk untuk memperbaiki pajak dan bea cukai sekaligus,â kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (4/2).
Purbaya menyatakan bakal memberikan pendampingan kepada pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) selama proses penegakan hukum oleh KPK.
Namun, bila pegawai yang bersangkutan terbukti melanggar, dia akan menghormati penindakan secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara dari sisi internal, Purbaya bakal meninjau proses sanksi yang mungkin ditetapkan kepada para pegawai yang melanggar hukum.
Opsi yang ia pertimbangkan sejauh ini berupa rotasi atau dinonaktifkan status kepegawaiannya di Kementerian Keuangan.
âNanti kita lihat. Kayaknya sih kalau terbukti salah, bisa diberhentikan,â tuturnya.
KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan atau OTT keempat tahun 2026 di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Benar, di Kalsel. KPP Banjarmasin," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Ketika ditanya materi kasus terkait dugaan suap atau pemerasan, Fitroh mengatakan hal tersebut masih didalami KPK.
"Masih pendalaman," katanya.
Di sisi lain, KPK juga mengungkapkan OTT di Jakarta dilakukan pada lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
âJadi, hari ini ada dua OTT. Satu, Banjarmasin. Kedua, Bea Cukai Jakarta,â ujar Fitroh.
Oleh sebab itu, Fitroh menjelaskan dua OTT yang dilakukan KPK pada Rabu (4/2) ini berbeda, atau bukan dalam satu rangkaian yang sama.
âBeda kasus,â katanya menjelaskan.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berita Terkait:
-
Menteri Keuangan hadiri simposium SMI 2026
-
MU Segera Alihkan Fokus Hadapi Liverpool
-
Manchester City, Inter, Chelsea, dan Juventus Siap Bentrok dalam Laga Pramusim di Hong Kong
-
San Antonio Spurs Kalahkan Portland Trail Blazers 114-95 di Game ke-5 Playoff
-
Menkeu Bidik Keseimbangan Baru, Defisit APBN 2027 Dipatok pada Level Modera
-
Kemenhan Pastikan TMP di Daerah Tetap Dikelola Pemda Setempat
-
Qatar Berupaya Dorong Perpanjangan Gencatan Senjata AS-Iran
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.