Angka Mencengangkan, Perputaran Uang Tambang Emas Ilegal Tembus Rp992 Triliun

Rabu, 04 Feb 2026, 00:00 WIB

JAKARTA – Perputaran uang tambang emas ilegal telah mencapai angka yang mencengangkan. Jika sebelumnya diungkapkan nilai transaksi dari tambang emas ilegal yang tadinya berada di kisaran 339 triliun rupiah kini melonjak tajam hingga menembus 992 triliun rupiah.

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan menegaskan lonjakan tersebut menunjukkan aktivitas ilegal itu bukan meredup, melainkan semakin membesar dan terorganisasi. "Jadi bukan hilang tapi makin tambah. Dari sekitar 339 triliun rupiah, sekarang sudah menembus 992 triliun rupiah. Ini menunjukkan jejaringnya hidup dan berkembang,” ujar Hinca dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala PPPATK di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (3/1).

Ket. Foto: Sektor Pertambangan - Transaksi Tambang Emas Ilegal Melonjak Capai Rp992 Triliun — Sumber: istimewa

Selain itu, legislator dari Fraksi Partai Demokrasi menekankan ada setidaknya 185 triliun rupiah yang teridentifikasi langsung dalam satu jejaring transaksi, dengan aliran dana yang masuk ke rekening-rekening pemain besar. Bahkan, sebagian dana itu disebut mengalir lintas pulau dan terhubung ke pusat pengolahan serta perdagangan emas di Jawa dan kota-kota besar, sebelum akhirnya bergerak ke luar negeri melalui mekanisme ekspor.

Hinca juga menyoroti paradoks sektor emas nasional. Di satu sisi, Indonesia masuk jajaran 10 besar produsen emas dunia dengan cadangan sekitar 3.600 metrik ton. Namun di sisi lain, produksi emas domestik justru fluktuatif dan cenderung turun. Pada 2023, produksi nasional hanya sekitar 83 ton, turun dibandingkan tahun sebelumnya.

Dia menambahkan PT Antam yang selama ini dianggap sebagai pemain utama, hanya mampu memproduksi sekitar 1 ton emas dari tambang sendiri per tahun, sementara penjualan logam mulia mencapai 43–44 ton. "Artinya, lebih dari 90 persen emas yang dijual berasal dari pembelian pihak lain. Di sinilah intelijen keuangan menjadi sangat penting untuk melihat asal-usul emas itu,” kata Hinca dikutip dari laman resmi DPR RI.

Ekosistem Bayangan

Lebih jauh, Hinca menyebut aktivitas tambang emas ilegal telah membentuk ekosistem bayangan yang nyaris lengkap, mulai dari wilayah konsesi, logistik, penadah, smelter, jalur ekspor, hingga rekening perbankan.

Hinca mempertanyakan fungsi rekening-rekening tersebut, apakah hanya menampung hasil penjualan emas atau justru berperan seperti bank bayangan yang menyalurkan pembiayaan ke sektor lain, serta mendesak agar temuan PPATK ditindaklanjuti hingga tahap penyidikan dan penegakan hukum karena dinilai berpotensi membuka kotak Pandora.

Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membenarkan temuan tambang emas ilegal yang mengalir ke luar negeri senilai 992 triliun rupiah. Temuan tersebut hingga kini dalam proses penyidikan.

Dirinya mengatakan kerja sama dari berbagai pihak diperlukan untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. “Iya, kita kerja sama harus semakin kuat kan,” ungkap Ivan.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.