Penertiban Reklame Ilegal untuk Mendukung Gerakan ASRI
Selasa, 03 Feb 2026, 23:43 WIBJember - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jatim, melalui Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang menertibkan papan reklame ilegal di sejumlah titik strategis kota untuk mendukung gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Rapi, dan Indah) sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Operasi penertiban reklame ilegal tersebut difokuskan di kawasan Segitiga Emas yang meliputi Kecamatan Sumbersari, Kaliwates, dan Patrang pada Selasa.
"Langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo dalam Gerakan Indonesia ASRI. khususnya terkait penataan ruang publik, keindahan kota, serta pengendalian reklame di sepanjang jalan protokol," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bambang Rudiyanto di Jember.
Menurutnya, penertiban ini tidak semata bersifat represif, melainkan bertujuan menjaga estetika kota, keselamatan pengguna jalan, serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) yang selama ini berpotensi bocor akibat reklame tidak berizin.
"Penataan reklame itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo agar ruang publik dikembalikan untuk kepentingan masyarakat. Kota harus bersih, rapi, tertib, dan enak dipandang. Reklame yang melanggar aturan jelas merusak tata ruang dan merugikan daerah," tuturnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah reklame permanen berukuran 4 x 6 meter yang masa izinnya telah berakhir sejak 2019 dan 2020, sehingga kondisi itu berpotensi menimbulkan kerugian PAD dalam jumlah signifikan.
"Satu titik reklame tetap memiliki potensi PAD sekitar Rp13,5 juta per tahun. Jika izinnya mati sejak 2020, maka dalam enam tahun kerugian bisa mencapai Rp94,5 juta per titik. Hari ini saja, kami menindak tiga titik besar di dalam kota," katanya.
Selain reklame permanen, tim gabungan juga menertibkan reklame insidentil seperti spanduk dan banner yang dipasang sembarangan di pohon, tiang, serta bahu jalan. Penertiban ini dilakukan demi menjaga kebersihan lingkungan, keselamatan lalu lintas, dan wajah kota Jember sebagai pusat aktivitas publik.
"Penegakan aturan tetap mengedepankan prinsip restorative justice (RJ) dan pendekatan persuasif, sehingga seluruh pelaku usaha sebelumnya telah diberikan teguran administratif dan pemanggilan resmi," ujarnya.
Bambang mengimbau pelaku usaha agar patuh pada aturan. Jika izin sudah habis, segera melapor. Jika ingin memperpanjang, silakan berkoordinasi dengan OPD terkait seperti Bapenda dan DPMPTSP karena pemerintah daerah terbuka dan siap memfasilitasi.
Operasi itu melibatkan sekitar 25 personel gabungan dari Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jember.
"Ke depan, Pemkab Jember memastikan penertiban reklame ilegal akan dilakukan secara berkelanjutan dan diperluas ke seluruh kecamatan sebagai bagian dari komitmen mewujudkan tata ruang kota yang tertib, indah, dan berpihak pada kepentingan publik," katanya.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.