Kasus Saham Gorengan Menggantung, OJK Belum Terima Laporan Bareskrim
Senin, 02 Feb 2026, 23:20 WIBJAKARTA â Penindakan hukum terhadap praktik saham gorengan menjadi kunci menjaga kredibilitas dan kesehatan pasar modal.
Manipulasi harga melalui rekayasa transaksi tidak hanya merugikan investor ritel, tetapi juga merusak mekanisme pembentukan harga yang adil dan transparan.
Tanpa penegakan hukum yang tegas dan konsisten, kepercayaan pasar akan terkikis, volatilitas semu meningkat, dan fungsi pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang berisiko melemah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum menerima laporan kepolisian yang berencana memeriksa adanya indikasi pidana "saham gorengan" di pasar modal.
Diberitakan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan akan mendalami adanya indikasi praktik kecurangan tersebut usai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok.
âBelum (terima laporan), sama sekali belum. Tapi kami tentu menghormati seandainya aparat penegak hukum melakukan hal tersebut (pemeriksaan),â kata Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (2/2).
OJK menghormati langkah kepolisian dengan tetap berharap penyelidikan dilakukan dengan prosedur sesuai perundang-undangan yang berlaku.
âKami berharap tentu dilakukan secara proporsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,â ujarnya.
Adapun Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan mendalami indikasi pidana terkait "saham gorengan" seusai IHSG terkoreksi.
"Pasti (akan mendalami). Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Jumat (30/1).
Ia menyebut salah satu kasus serupa yang telah ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri adalah penyidikan terhadap Direktur PT Multi Makmur Lemindo Junaedi dan mantan Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan tercatat 2 Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Mugi Bayu.
Kasus tersebut, kata dia, kini telah inkrah dan keduanya terbukti melanggar ketentuan Pasal 104 juncto Pasal 90 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan putusan masing masing pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp2 miliar.
Berita Terkait:
-
Survei Ipsos: Keamanan Jadi Faktor Utama Masyarakat Memilih Bank Digital
-
Jepang Gelontorkan US$3 Miliar dari Dana Cadangan untuk Subsidi Tagihan Energi
-
Bank Jakarta dan BEI Kompak Dorong Transformasi dan Kualitas di Tengah Dinamika Ekonomi
-
MSCI Soroti Pasar Modal Indonesia, Transparansi dan Isu Saham Gorengan Jadi Perhatian Investor Asing
-
Parade sepeda di Candi Sewu
-
Al Nassr Akhirnya Menjadi Juara Liga Arab. Ronaldo Menyumbang Sepasang Gol
-
IHSG Rawan Koreksi Lanjutan, 22 Mei 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.