Pemkab Jayawijaya Terapkan Kewajiban Tempat Sampah bagi Pelaku Usaha

Minggu, 01 Feb 2026, 16:30 WIB

Wamena - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Papua Pegunungan mewajibkan pelaku usaha di Kota Wamena menyediakan tempat sampah di depan lokasi usahanya guna mendukung upaya bersama menjaga kebersihan lingkungan.

“Seluruh masyarakat termasuk pelaku usaha memiliki tanggung jawab besar menjaga lingkungannya dengan menyiapkan tempat pembuangan sampah di depan usahanya. Supaya ketika masyarakat membeli sesuatu dan dikonsumsi di tempat, maka sampahnya dapat dibuang di tempat sampah yang telah disediakan,” kata Bupati Jayawijaya Atenius Murib di Wamena, Minggu (1/2).

Ket. Foto: Bupati Jayawijaya Atenius Murib diwawancarai sejumlah wartawan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. — Sumber: Antara

Ia mengatakan kebersihan lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah tetapi seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha yang hidup serta tinggal di daerah ini.

Pemkab Jayawijaya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/4453/BUP tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan.

Surat edaran yang dikeluarkan ini, katanya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayawijaya Nomor 4 Tahun 2024 tentangg Pengelolaan Sampah dan pasal 6 huruf m, 29 dan  30 Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 tahun 2025 tentang Ketertiban Umum.

“Setiap orang berkewajiban mengelola sampah dengan cara berwawasan lingkungan, pengelolaan sampah dilakukan dengan cara mengurangi dan menangani sampah baik terhadap sampah rumah tangga maupun terhadap sampah sejenis sampah rumah tangga dan setiap orang wajib menjaga kebersihan lingkungannya,” ujarnya.

Dia menjelaskan lingkungan yang bersih dapat menghindarkan dari banjir yang sering terjadi di Kota Wamena.

“Setiap terjadi musim hujan pasti terjadi banjir di beberapa titik di Kota Wamena, di setiap drainase ketika diperiksa tersumbat dengan berbagai sampah plastik, seperti botol minuman air mineral, minuman berenergi, dan minuman bersoda,” katanya.

Dia mengatakan waktu pembuangan sampah telah ditentukan, yakni pukul mulai 18.00 WIB hingga pukul 05.00 WIT.

“Diaturnya jam pembuangan sampah karena petugas kebersihan mulai mengerjakan pengangkutan sampah-sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) mulai pukul 06.00 WIT hingga pukul 09.00 WIT. Kami berharap kerja sama dari seluruh masyarakat untuk menjaga keindahan Kota Wamena,” ujarnya.
 

  • Pemkab Jayawijaya

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

Gerak Cepat Atasi Karhutla! Operasi Modifikasi Cuaca Berlanjut, BMKG Kini Bergerak ke Berau

Nasib 193 Pedagang Ikan Kramat Jati Terungkap, Bakal Dipindah ke Lokbin

Bukan Sekadar Kebakaran! Presiden Minta Usut Dugaan Koneksi Pembakar Lahan dan Korporasi

613 PKL Kramat Jati Bakal Dipindahkan, Ini 4 Lokasi yang Disiapkan Pasar Jaya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.