Pemkab Jayawijaya Terapkan Kewajiban Tempat Sampah bagi Pelaku Usaha
Minggu, 01 Feb 2026, 16:30 WIBWamena - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Papua Pegunungan mewajibkan pelaku usaha di Kota Wamena menyediakan tempat sampah di depan lokasi usahanya guna mendukung upaya bersama menjaga kebersihan lingkungan.
âSeluruh masyarakat termasuk pelaku usaha memiliki tanggung jawab besar menjaga lingkungannya dengan menyiapkan tempat pembuangan sampah di depan usahanya. Supaya ketika masyarakat membeli sesuatu dan dikonsumsi di tempat, maka sampahnya dapat dibuang di tempat sampah yang telah disediakan,â kata Bupati Jayawijaya Atenius Murib di Wamena, Minggu (1/2).
Ia mengatakan kebersihan lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah tetapi seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha yang hidup serta tinggal di daerah ini.
Pemkab Jayawijaya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/4453/BUP tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan.
Surat edaran yang dikeluarkan ini, katanya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayawijaya Nomor 4 Tahun 2024 tentangg Pengelolaan Sampah dan pasal 6 huruf m, 29 dan  30 Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 tahun 2025 tentang Ketertiban Umum.
âSetiap orang berkewajiban mengelola sampah dengan cara berwawasan lingkungan, pengelolaan sampah dilakukan dengan cara mengurangi dan menangani sampah baik terhadap sampah rumah tangga maupun terhadap sampah sejenis sampah rumah tangga dan setiap orang wajib menjaga kebersihan lingkungannya,â ujarnya.
Dia menjelaskan lingkungan yang bersih dapat menghindarkan dari banjir yang sering terjadi di Kota Wamena.
âSetiap terjadi musim hujan pasti terjadi banjir di beberapa titik di Kota Wamena, di setiap drainase ketika diperiksa tersumbat dengan berbagai sampah plastik, seperti botol minuman air mineral, minuman berenergi, dan minuman bersoda,â katanya.
Dia mengatakan waktu pembuangan sampah telah ditentukan, yakni pukul mulai 18.00 WIB hingga pukul 05.00 WIT.
âDiaturnya jam pembuangan sampah karena petugas kebersihan mulai mengerjakan pengangkutan sampah-sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) mulai pukul 06.00 WIT hingga pukul 09.00 WIT. Kami berharap kerja sama dari seluruh masyarakat untuk menjaga keindahan Kota Wamena,â ujarnya.
Â
- Pemkab Jayawijaya
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pertamina Pastikan Pasokan BBM di Bengkulu Aman saat Ramadan
-
Pemkot Kupang dan BPK NTT Perkuat Tata Kelola PAD 2025 Lewat Digitalisasi dan Kolaborasi
-
Scarlett Johannson Pimpin Tim JURASSIC WORLD REBIRTH dan Horor Viral WEAPONS di CATCHPLAY+ September 2025!
-
Dewan Pertahanan Nasional Dorong Penguatan Tata Kelola Pertambangan di Mamuju
-
Lokasi SIM Keliling Hari Ini, Jaktim Ada di Mall Grand Cakung
-
Natal 2025, Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Kristiani Rawat Kasih dan Iman dari Keluarga
-
AS akan Tetapkan Alibaba, Baidu, BYD sebagai Perusahaan yang Berafiliasi dengan Militer Tiongkok
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.