Buang Sampah Sembarangan, Warga Duren Sawit Ini Kena OTT dan Harus Bayar Denda

Jumat, 11 Sep 2026, 09:22 WIB

JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur (Jaktim) melalui jajaran Kecamatan Duren Sawit melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku yang membuang sampah sembarangan di Jalan I Gusti Ngurah Rai, RW 11, Pondok Kopi.

"Pengawasan difokuskan di wilayah RW 08 dan RW 11, Kelurahan Pondok Kopi. Hasilnya, ada satu orang yang membuang sampah sembarangan di pinggir Jalan I Gusti Ngurah Rai," kata Wakil Camat Duren Sawit Andri Priwitama Maila di Jakarta, Jumat (11/9).

Ket. Foto: Arsip foto - Tumpukan sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Rawadas, Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, memenuhi akses jalan, Selasa (31/3/2026). — Sumber: ANTARA

Dia menjelaskan berdasarkan hasil pendataan, pelaku berinisial P itu diketahui memiliki KTP dengan alamat Garut, Jawa Barat.

"P mengaku sampah itu merupakan sisa hasil usaha dari ruko tempatnya bekerja di wilayah RT 08/11, Kelurahan Pondok Kopi," ujar Andri.

Pelaku langsung dikenai sanksi berupa denda administrasi sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus memberikan efek jera. Selain itu, pelaku juga wajib membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Dalam pelaksanaan OTT tersebut, dikerahkan sebanyak 50 personel gabungan

"Uang denda ini langsung disetorkan ke kas daerah," ucap Andri.

Dia pun memastikan pelaksanaan OTT terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan terus dilakukan sehingga masyarakat tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan itu.

"Fokus kami adalah lokasi rawan pembuangan tempat sampah liar. Kami mengajak masyarakat dapat membuang sampah di tempat yang sudah disediakan," tutur Andri.

Sebelumnya, Pemkot Jakarta Timur juga menggelar OTT terhadap pelaku yang membuang sampah sembarangan di Jalan Raya Bogor, Ciracas.

"(Kemarin malam) Saya hadir langsung melihat dan sudah ditemukan satu pembuang sampah sembarangan di wilayah Ciracas," kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin pada 22 Agustus 2026.

Pelaku tersebut dapat ditangkap dan dalam proses Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dikenakan denda.

OTT yang dilakukan itu sebagaimana Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Warga yang membuang sampah di sungai, jalan, taman, atau dari kendaraan tidak pada tempatnya dapat didenda hingga Rp500 ribu. 

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.