SPT Tembus 1 Juta, Kepatuhan Pajak Mulai Bergerak
Kamis, 29 Jan 2026, 21:58 WIBJAKARTA â Capaian pelaporan SPT Tahunan yang menembus 1 juta hingga 29 Januari mencerminkan meningkatnya kepatuhan wajib pajak sejak awal tahun, sekaligus menunjukkan efektivitas sistem pelaporan elektronik yang semakin terintegrasi.
Namun, angka ini juga menjadi indikator awal yang perlu terus dijaga konsistensinya, mengingat lonjakan pelaporan di fase awal belum sepenuhnya merepresentasikan tingkat kepatuhan secara keseluruhan hingga batas akhir pelaporan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax telah menembus 1 juta laporan per 29 Januari 2026, tepatnya sebanyak 1.001.002 SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (29/1), merinci jumlah pelaporan SPT Tahunan untuk tahun buku Januari hingga Desember 2026 tercatat sebanyak 857.168 SPT dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 103.875 SPT wajib pajak orang pribadi non-karyawan.
Sedangkan wajib pajak badan yang telah menyampaikan pelaporan SPT sebesar 39.725 SPT dalam mata uang rupiah dan 61 SPT wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Untuk pelaporan SPT Tahunan tahun buku berbeda, yang mulai dilaporkan 1 Agustus 2025, jumlah laporan yang tercatat mencapai 165 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 8 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Sementara itu, progres aktivasi akun Coretax DJP mulai mendekati angka 13 juta akun, atau sebanyak 12.813.646 akun.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.863.809 akun berasal dari wajib pajak orang pribadi, 860.281 wajib pajak badan, dan 89.331 wajib pajak instansi pemerintah.
Adapun laporan yang berasal dari wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) masih belum bertambah dengan jumlah 225 SPT.
Untuk melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP.
Bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan kanal layanan Kring Pajak di 1500200 atau pendampingan petugas di kantor pajak terdekat.
DJP juga mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.
Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Setoran Pajak Ngebut 30,4%, Tapi APBN Februari Tetap Boncos Rp135,7 Triliun
-
Kemenkeu Salurkan 40 Persen TKD Tambahan ke 3 Provinsi Terdampak Bencana Sumatra
-
Kemenkeu Optimistis Ekonomi Tumbuh Meski Ada Penutupan di Selat Hormuz
-
BMKG Peringatkan akan Potensi Terjadinya Hujan Lebat di NTT hingga H+3 Lebaran
-
Manchester City, Inter, Chelsea, dan Juventus Siap Bentrok dalam Laga Pramusim di Hong Kong
-
Harga kakao anjlok
-
Kemenhan Pastikan TMP di Daerah Tetap Dikelola Pemda Setempat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.