RUPTL Harus Menjadi Peta Jalan Ketenagalistrikan, Ahli: Peran Negara Jangan Sampai Tergerus!
Kamis, 29 Jan 2026, 10:50 WIBJAKARTA â Serikat Pekerja PT PLN (Persero) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan energi listrik nasional melalui Sidang ke-6 Gugatan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025â2034 yang digelar pada Rabu, 28 Januari 2026 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sidang ini menjadi bagian dari perjuangan konstitusional SP PLN untuk memastikan pengelolaan ketenagalistrikan tetap berada di tangan negara dan berpihak pada kepentingan rakyat Indonesia.
Sidang tersebut turut dihadiri oleh anggota SP PLN dari berbagai daerah di Indonesia sebagai bentuk dukungan moral dan solidaritas perjuangan. Selain itu, hadir pula solidaritas Forum Komunikasi Serikat Pekerja BUMN (Forkom SP BUMN) yang terdiri dari berbagai serikat pekerja BUMN, koordinator Public Services International (PSI) Indonesia, menegaskan bahwa isu kedaulatan energi merupakan kepentingan bersama lintas sektor dan lintas serikat.
Dalam persidangan ini, SP PLN menghadirkan Saksi Ahli, Eddy Denastiadi Erningpradja, sebagai Direktur SDM dan Umum PT PLN (Persero) Tahun 2009â2014. Kehadiran Eddy memberikan perspektif historis, struktural, sekaligus moral mengenai proses penyusunan RUPTL serta perbedaan mendasar antara RUPTL pada masa lalu dengan RUPTL 2025â2034 yang saat ini digugat.
Di hadapan majelis hakim, Eddy Denastiadi menjelaskan bahwa RUPTL pada masa dirinya menjabat diposisikan sebagai instrumen strategis negara, bukan sekadar dokumen perencanaan teknis. RUPTL menjadi peta jalan ketenagalistrikan nasional yang harus menjaga keseimbangan antara pembangunan, kemampuan negara, serta kepentingan jangka panjang rakyat Indonesia.
Eddy menilai bahwa RUPTL 2025â2034 menunjukkan pergeseran orientasi yang signifikan, di mana porsi pembangkit listrik lebih banyak diberikan kepada Independent Power Producer (IPP) atau swasta. Menurutnya, kondisi ini berpotensi menggerus peran negara melalui PLN dalam mengendalikan sektor strategis ketenagalistrikan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Dengan nada reflektif, Eddy menegaskan bahwa kebijakan kelistrikan seharusnya tidak disusun semata berdasarkan angka dan proyeksi keuntungan, serta tidak boleh mengutamakan kepentingan pihak swasta atau sekelompok pihak tertentu di atas kepentingan negara dan rakyat secara keseluruhan. Ia menekankan bahwa listrik bukanlah komoditas biasa, melainkan kebutuhan dasar yang menentukan keadilan sosial dan keberlanjutan pembangunan nasional.
Lebih lanjut, Eddy mengkritisi penerapan skema take or pay (ToP) dalam kerja sama dengan IPP. Skema tersebut dinilai menempatkan PLN pada posisi yang dirugikan karena harus menanggung kewajiban pembayaran meskipun listrik tidak terserap. Kondisi ini membuat PLN seolah-olah tidak mampu membangun dan mengelola pembangkit sendiri, padahal secara kapasitas dan pengalaman, PLN memiliki kemampuan tersebut.
Terkait proses penyusunan RUPTL, Eddy menegaskan bahwa secara normatif penyusunan RUPTL merupakan kewenangan internal PLN yang dimulai dari Direktur Utama PLN. Apabila proses tersebut dilakukan dengan dasar hukum yang keliru atau menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka RUPTL yang dihasilkan berpotensi cacat hukum sekaligus mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Ketua Umum SP PLN, M. Abrar Ali menegaskan bahwa gugatan ini lahir dari panggilan tanggung jawab dan hati nurani. âKami menegaskan kembali, perjuangan ini bukan hanya untuk karyawan PLN, termasuk juga seluruh Insan yang bekerja di sektor ketenagalistrikan jumlahnya sekitar 200 ribu orang. Kami berjuang untuk seluruh rakyat Indonesia agar ketahanan energi nasional tetap terjaga,â tegasnya.
Ketua Umum SP PLN juga mengingatkan agar jangan sampai sektor ketenagalistrikan mengalami kondisi serupa dengan apa yang dialami sektor distribusi BBM, antara SPBU Pertamina dan swasta beberapa waktu yang lalu. Ia menyoroti potensi penguasaan pembangkit listrik oleh swasta hingga 76 persen yang dapat berpotensi melemahkan kendali negara dan membuka risiko terjadinya kembali peristiwa padam total, seperti yang pernah terjadi di Nias pada tahun 2016.
Dalam persidangan, Ketua Umum SP PLN menyampaikan analogi yang menggambarkan situasi tersebut secara sederhana namun bermakna. PLN diibaratkan sebagai rumah makan Padang, sementara pembangkit listrik adalah dapurnya. "Jika dapur itu dikuasai pihak lain, maka PLN hanya akan menjual masakan jadi yang dibeli dari dapur orang lain, sehingga harga dan keuntungan sepenuhnya ditentukan pihak luar dan pada akhirnya berpotensi merugikan negara serta rakyat,"paparnya
Kuasa Hukum SP PLN, Dr. Redyanto Sidi menyampaikan bahwa keterangan saksi ahli dalam sidang ini semakin memperkuat dalil-dalil gugatan SP PLN. Ia menegaskan bahwa pandangan saksi ahli Eddy Denastiadi sejalan dengan keterangan saksi ahli sebelumnya, Prof. Kamarullah, yang sama-sama menyoroti adanya cacat hukum dan penyimpangan prinsip penguasaan negara dalam penyusunan RUPTL 2025â2034.
Melalui Sidang ke-6 Gugatan RUPTL 2025â2034 ini, SP PLN bersama solidaritas Forkom SP BUMN menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan bukanlah penolakan terhadap pembangunan, melainkan upaya menjaga agar pembangunan ketenagalistrikan nasional berjalan dalam koridor hukum, etika, dan keadilan sosial, demi terwujudnya kedaulatan listrik dan ketahanan energi bagi seluruh rakyat Indonesia.
Komitmen pemerintah
Diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada 26 Mei 2025 mengumumkan RUPTL PLN 2025-2034. Penyusunan dokumen RUPTL PLN 2025-2034 sejalan dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN).Â
Dia menegaskan, dokumen RUPTL PLN 2025-2034 merupakan komitmen konkret pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan listrik yang andal, berkelanjutan, dan berbasis energi bersih.Â
Dokumen ini diharapkan menghadirkan kepastian iklim investasi sekaligus menjadi penanda arah baru (grand design) pembangunan ketenagalistrikan nasional selama satu dekade mendatang. Hal ini sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% pada 2029 serta mendorong penciptaan lapangan kerja baru. RUPTL PLN 2025-2034 juga memberi perhatian besar pada daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Kedaulatan Tak Bisa Ditawar, Greenland Tegaskan Tetap Bagian dari Kerajaan Denmark
-
Ambisi Menkeu Purbaya! Targetkan Ekonomi RI Tembus 6 Persen, Lampaui Angka di APBN
-
Menteri Keuangan kunjungi Pasar Beringharjo dan Teras Malioboro
-
Denmark: Greenland Tidak Dijual
-
Kemenkes Kampanyekan Pentingnya Kesehatan Pendengaran
-
Kapasitas Pembangkit Bertambah, Berikut Capaian Bauran EBT Tahun 2025
-
Pekerja Renovasi Jembatan Lewiranji Dilaporkan Jatuh ke Sungai Cisadane
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.