- Home
-
- Megapolitan
-
- Pemkab Bekasi Berlakukan W...
Pemkab Bekasi Berlakukan WFH bagi ASN Terdampak Banjir
Kamis, 29 Jan 2026, 06:34 WIBKABUPATEN BEKASI â Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) terdampak banjir dengan kondisi akses jalan dari rumah menuju kantor terputus.
"Kebijakan tersebut sebagai bentuk penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi para ASN terdampak banjir," kata Sekda Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, di Cikarang, Rabu (28/1).
Ia mengatakan kebijakan dimaksud tertuang dalam surat edaran nomor 800.1.6.2/SE-14/BKPSDM/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel karena bencana banjir.
Pemberlakuan skema ini setelah melalui pemberian surat perintah fleksibilitas tugas kedinasan dari rumah oleh masing-masing kepala perangkat daerah tempat ASN berdinas.
"Penyesuaian ini diberikan khusus bagi ASN terdampak banjir, terutama mereka yang apabila akses menuju kantor maupun pulang dari tempat tugasnya terputus karena banjir. Sehingga tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugas secara langsung di kantor," ujarnya.
Dia menekankan pencapaian kinerja ASN harus tetap terjaga serta tidak mengganggu tugas maupun fungsi organisasi termasuk pelayanan kepada masyarakat meski sedang melaksanakan tugas dari rumah.
"Kami meminta para kepala perangkat daerah memastikan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah tidak mengganggu capaian kinerja yang telah ditargetkan. Tugas kedinasan serta pelayanan terhadap masyarakat harus tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya," katanya.
Endin juga meminta surat perintah pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah wajib dilaporkan kepada Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Bekasi sebagai bagian dari administrasi dan pengendalian kepegawaian.
Ia mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menpan dan RB nomor 4 tahun 2025 tentang ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah serta Surat Keputusan Bupati Bekasi nomor 100.3.3.2/Kep.508-BPBD/2025 tentang Status Siaga Darurat Bencana di Kabupaten Bekasi tahun 2025-2026.
"Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap keselamatan pegawai sekaligus memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik terhadap masyarakat tetap berjalan di tengah kondisi bencana," kata dia.
- Pemkab Bekasi
- ASN Terdampak Banjir
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Realisasi Dana Program Makan Bergizi Gratis
-
Pemkab Bekasi Bongkar Sarang Prostitusi Puluhan Tahun Kalimalang
-
46.248 Warga di Bengkulu Manfaatkan Program KUR dari Pemerintah Pusat
-
Dua Penembak Tewaskan 11 Orang pada Festival Hanukkah di Bondi Beach
-
Kemenkop Tegaskan: Kopdes Tak Terima Uang Tunai dari Plafon Kredit Rp3 Miliar
-
Ditlantas Polda Sumsel Imbau Pemudik Tak Saling Serobot di Jalan Lintas Timur Palembang–Jambi
-
Berdokumen Palsu, Kapten Kapal Armada Bayangan Russia Ditahan Pemerintah Swedia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.