KPK Geledah Rumah Ketua PBSI Kota Madiun terkait OTT Wali Kota Maidi
Rabu, 28 Jan 2026, 09:00 WIBMADIUN - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua PBSI Kota Madiun Rahma Nuviarini yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Selasa (27/1) malam.
Dikutip dari Antara, penyidik KPK mendatangi rumah yang berada di Jalan Setiaki Nomor 26, Kelurahan Ombo Ombo, Kota Madiun tersebut dengan menggunakan empat unit mobil Toyota Innova hitam.
Dalam kegiatan yang berlangsung malam hari tersebut, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan dengan cara tertutup.
Penggeledahan diduga merupakan bagian dari pengembangan kasus tindak pidana korupsi bermodus imbalan pembangunan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun.
Belum ada keterangan resmi dari KPK tentang peran Rahma dalam kasus Maidi. Dari kegiatan penggeledahan tersebut, sekitar pukul 21.00 WIB, KPK terlihat keluar rumah dan menyita sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam koper besar.
Selain itu, KPK juga menyita aset berupa dua unit mobil dari rumah Rahma, yakni satu mobil mewah merek Mercedes dan satu unit mobil Pajero.
Kedua unit mobil tersebut kemudian dibawa ke Polres Madiun Kota guna pendataan lebih lanjut oleh tim KPK.
Sebelum di rumah Rahma, tim KPK juga menggeledah kantor Dinas PUPR Kota Madiun di hari yang sama. Dalam penggeledahan sekitar tujuh jam tersebut, KPK keluar dengan membawa dua koper besar serta satu koper kecil yang diduga berisi dokumen proyek.
KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi pada 19 Januari 2026 terkait imbalan proyek dan CSR di Kota Madiun.
Kemudian, pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka usai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun nonaktif ,Thariq Megah (TM).
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari-8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Penggunaan QRIS Meledak! Era Transaksi Cashless Makin Tak Terbendung
-
Menlu RI Sugiono dan Menlu Tiongkok Wang Yi Gelar Pertemuan di Jakarta
-
Taiwan Tertarik Garap Pertanian Cerdas di Indonesia, Teknologi Jadi Kunci
-
KPK Ungkap Identitas 8 Orang yang Diperiksa Intensif terkait OTT Bupati Lombok Barat
-
Jaga Produksi Pangan Nasional, Kementan Siapkan 56 Ribu Pompa Air Hadapi Kemarau 2026.
-
OTT Bupati Lombok Barat, KPK Tangkap Satu Orang Lagi
-
Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed dan Dua Wakilnya Ditangkap terkait Penerimaan Mahasiswa Baru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.