Kepadatan Jakarta Jadi Sorotan, DPRD DKI Dorong Pemerataan Hunian dan Layanan Publik

Rabu, 30 Sep 2026, 19:15 WIB

JAKARTA - Kepadatan penduduk yang belum merata menjadi salah satu isu yang disoroti dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Penduduk DKI Jakarta. DPRD DKI Jakarta mendorong pemerintah memastikan pemerataan penduduk berjalan seiring dengan peningkatan kualitas layanan publik.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, pengelolaan penduduk tidak cukup hanya mengatur persebaran masyarakat di Jakarta. Kebijakan tersebut juga harus mampu menjawab kebutuhan kelompok rentan yang tinggal di kawasan dengan tingkat kepadatan tinggi.

Ket. Foto: Kepadatan penduduk yang belum merata menjadi salah satu isu yang disoroti dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Penduduk DKI Jakarta. DPRD DKI Jakarta mendorong pemerintah memastikan pemerataan penduduk berjalan seiring dengan peningkatan kualitas layanan publik. — Sumber: DPRD DKI Jakarta

Menurut Aziz, Jakarta sebagai kota global menghadapi persoalan kependudukan yang cukup kompleks. Salah satunya adalah kondisi kepadatan penduduk yang belum tersebar secara merata di setiap wilayah.

"Pemerintah harus mengatur agar terjadi pemerataan," ujar Aziz di Ruang Rapat Komisi E, Rabu (30/9).

Aziz mengatakan pemerataan penduduk perlu dibarengi dengan penyediaan layanan publik yang memadai. Terlebih, kawasan dengan jumlah penduduk tinggi membutuhkan dukungan fasilitas yang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

"Di daerah padat, kebijakan pemerintah harus pro terhadap penduduk yang rentan," ucapnya.

Salah satu kebutuhan yang menjadi perhatian adalah ketersediaan hunian layak bagi masyarakat di kawasan padat. Aziz menilai rumah susun dapat menjadi salah satu solusi untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal sekaligus mendukung penataan kawasan perkotaan.

"Berharap penduduk Jakarta bisa mendapatkan fasilitas rumah susun yang layak huni di daerah-daerah padat," kata Aziz.

Selain hunian, pemerintah juga dinilai perlu memperbanyak fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di kawasan dengan kepadatan penduduk tinggi. Fasilitas tersebut mencakup ruang bermain, sekolah, puskesmas, hingga layanan kesehatan yang mudah diakses masyarakat.

"Semuanya harus tersedia secara layak dan diperbanyak di kawasan padat," tambah Aziz.

Pembahasan Ranperda Pengelolaan Penduduk juga mencakup kebijakan bagi warga yang datang dari luar Jakarta. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pengaturan akses terhadap bantuan pemerintah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Lama tinggal di Jakarta nantinya dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan akses masyarakat terhadap bantuan yang diberikan pemerintah daerah. Namun, ketentuan teknis mengenai kebijakan tersebut akan diserahkan kepada pemerintah provinsi untuk diatur lebih lanjut.

"Kalau di Jakarta, kami serahkan itu kepada gubernur. Hal-hal yang sifat teknisnya akan diatur dalam peraturan gubernur," ungkap Aziz.

Menurut Aziz, pengaturan tersebut berkaitan dengan upaya mengelola arus migrasi menuju Jakarta. Kebijakan bantuan daerah diharapkan tidak menjadi satu-satunya faktor yang mendorong masyarakat datang dan menetap di Ibu Kota.

"Karena itu perlu ada batas waktu," tandas Aziz.

Melalui Ranperda Pengelolaan Penduduk, DPRD DKI Jakarta mendorong persoalan kepadatan penduduk tidak hanya dilihat dari sisi jumlah dan persebaran masyarakat. Pemerataan hunian, fasilitas publik, layanan kesehatan, pendidikan, serta perlindungan kelompok rentan menjadi bagian penting dalam pengelolaan penduduk Jakarta ke depan.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.