Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Madiun, KPK Geledah Rumah Ketua PBSI

Rabu, 28 Jan 2026, 11:45 WIB

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua PBSI Kota Madiun Rahma Nuviarini yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Selasa

Pantauan di lapangan, penyidik KPK mendatangi rumah yang berada di Jalan Setiaki Nomor 26, Kelurahan Ombo Ombo, Kota Madiun tersebut dengan menggunakan empat unit mobil Toyota Innova hitam.

Ket. Foto: Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. — Sumber: Antara Foto

Dalam kegiatan yang berlangsung malam hari tersebut, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan dengan cara tertutup.

Penggeledahan diduga merupakan bagian dari pengembangan kasus tindak pidana korupsi bermodus imbalan pembangunan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun.

Belum ada keterangan resmi dari KPK tentang peran Rahma dalam kasus Maidi. Dari kegiatan penggeledahan tersebut, sekitar pukul 21.00 WIB, KPK terlihat keluar rumah dan menyita sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam koper besar.

Selain itu, KPK juga menyita aset berupa dua unit mobil dari rumah Rahma, yakni satu mobil mewah merek Mercedes dan satu unit mobil Pajero.

Kedua unit mobil tersebut kemudian dibawa ke Polres Madiun Kota guna pendataan lebih lanjut oleh tim KPK.

Sebelum di rumah Rahma, tim KPK juga menggeledah kantor Dinas PUPR Kota Madiun di hari yang sama. Dalam penggeledahan sekitar tujuh jam tersebut, KPK keluar dengan membawa dua koper besar serta satu koper kecil yang diduga berisi dokumen proyek.

KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi pada 19 Januari 2026 terkait imbalan proyek dan CSR di Kota Madiun.

Kemudian, pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka usai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun nonaktif ,Thariq Megah (TM).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari-8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

  • Wali Kota Madiun

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Yebdi Trismar

Berita Terbaru

12 Film Horor dengan Penggambaran Dunia Paling Mengerikan dan Memikat

Kapal Korea Selatan Tembus Jalur Arktik, Rute Baru Asia-Eropa Pangkas 7.000 Km

Pasar-pasar Sepi Pengunjung, DPRD Banjarmasin Dorong Perlunya Penataan Ulang

Pasar-Pasar di Banjarmasin Makin Sepi? DPRD Minta Segera Ditata Ulang

Prakiraan Cuaca Jakarta Cerah Berawan pada Minggu (23/8), Suhu Capai 26 hingga 31 Derajat Celcius

Cuaca Jakarta Hari Minggu Ini: Cerah Berawan Siang hingga Malam

Hasil Liga Italia: Napoli Awali Musim Serie A dengan Taklukkan Genoa 2-0, De Bruyne Sumbang Gol

Inter Milan Pesta Gol! Monza Dibungkam 4-1 di Laga Pembuka

‘It Ends’: Backrooms Perjalanan di Pedalaman

Hasil Mengejutkan! Tottenham Hotspur Dibantai Brentford 0-3

Wow Fantastis! QRIS Makin Diminati, Pengguna di Sulsel Kini Tembus 1,5 Juta

Kabut Asap Karhutla Makin Pekat, Warga Kompleks Aeropolis Banjarbaru Mulai Mengungsi

Bayern Muenchen Buktikan Kelasnya, Juara Piala Super Jerman!

Gempa Cukup Kuat M 5,4 Guncang Sulteng, Perairan Pulau Puh Jadi Titik Episentrum

Situasi Makin Genting! Kapolda Kalsel Pimpin Pemadaman Karhutla Dekat Bandara

Jakarta Perangi Tawuran! Pemprov DKI Pastikan Penanganan Dilakukan Berkelanjutan

Mengejutkan di Liga Inggris! Manchester United Dipermalukan Tim Promosi Hull City dengan Skor 0-2

KAI Palembang Tambah Kereta Eksekutif Saat Libur Maulid Nabi, Cek Jadwalnya!

Luar Biasa Indonesia Borong Medali! Tampil Gemilang di Kejuaraan Open Water Swimming Asia Tenggara

Wow Canggih Terobosan BRIN Ini! Inovasi Kayu Transparan dengan Memanfaatkan Bahan Organik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.