Memperbanyak Tenaga Puskesmas untuk Menangani Pasien ODGJ

Selasa, 27 Jan 2026, 22:45 WIB

Mukomuko, Bengkulu - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memperbanyak petugas kesehatan di puskesmas untuk menangani pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di daerah tersebut.

“Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Bengkulu membuka ruang untuk memberikan pelatihan kepada tenaga dokter di puskesmas agar mereka mampu mendiagnosis dan mengklasifikasikan pasien gangguan jiwa,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Jajad Sudrajat saat dihubungi dari Bengkulu, Selasa.

Ket. Foto: — Sumber: Antara

Di Kabupaten Mukomuko terdapat 17 puskesmas, baik yang berstatus rawat inap maupun rawat jalan. Daerah ini berjarak sekitar 275 kilometer di sebelah utara Kota Bengkulu dan berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Barat.

Dari 17 puskesmas tersebut, baru dua puskesmas, yakni Puskesmas Lubuk Sanai dan Puskesmas Penarik, yang memiliki petugas kesehatan yang mampu melakukan diagnosis secara mandiri jika ditemukan kasus ODGJ.

Sementara itu, 15 puskesmas lainnya yang belum memiliki tenaga medis jiwa masih menggunakan jasa tenaga medis atau dokter dari dua puskesmas tersebut untuk melakukan diagnosis pasien ODGJ.

“Jika terjadi kasus di puskesmas lain, kami memanggil dokter dari Puskesmas Lubuk Sanai atau Penarik yang lokasinya paling dekat dengan tempat kejadian,” katanya.

Ke depan, ia berharap seluruh puskesmas di daerah tersebut memiliki tenaga medis yang mampu melakukan diagnosis dan tata laksana pasien gangguan jiwa.

Ia mengatakan, penanganan pasien gangguan jiwa di tingkat puskesmas tidak hanya meliputi diagnosis, tetapi juga melanjutkan pengobatan pasien ODGJ setelah mereka keluar dari rumah sakit khusus jiwa.

Pengobatan pasien gangguan jiwa dilakukan melalui layanan di puskesmas serta kunjungan rumah guna memastikan pasien menjalani pengobatan sesuai anjuran dokter.

Selain itu, petugas kesehatan juga melakukan kunjungan rumah untuk memberikan edukasi kepada keluarga mengenai cara penanganan pasien gangguan jiwa.

  • puskesmas

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.