Sanksi Administratif untuk Pelaku Wisata yang Merusak Terumbu Karang di Labuan Bajo

Rabu, 17 Des 2025, 23:14 WIB

Labuan Bajo - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan pelaku wisata yang merusak terumbu karang di perairan Pulau Sebayur Kecil, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat telah menjalankan sanksi administratif berupa penanaman atau transplantasi terumbu karang di area terdampak.

"Pelaku atau pemilik kapal wisata KM Apik dan mitranya PT Maika Komodo Tour and Diving menerima sanksi administratif, yaitu paksaan pemerintah berupa pemulihan fungsi ruang laut dengan merehabilitasi terumbu karang yang rusak," kata Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT Robertus Eddy Surya di Labuan Bajo, Rabu.

Ket. Foto: — Sumber: Antara

Ia menambahkan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Sebelumnya, jangkar milik kapal wisata KM Apik dilaporkan merusak terumbu karang saat melintasi area perairan Pulau Sebayur Kecil, Labuan Bajo pada Sabtu (25/10) lalu.

Robertus Eddy Surya menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan dan justifikasi oleh tim ahli dari Balai Taman Nasional Komodo, total luas area terumbu karang yang rusak akibat jangkar kapal KM Apik seluas 4,14 meter persegi.

Namun demikian, pihak pelaku melakukan transplantasi terumbu karang melebihi total kerusakan, yakni hingga 21 meter persegi.

"Rehabilitasi terumbu karang dilakukan dengan metode transplantasi menggunakan sistem spider web (jaring laba-laba) pada area terkonfirmasi kerusakan 9 m x 46 cm atau seluas 4,14 meter sebanyak 21 unit, dengan asumsi setiap unit mencakup luasan 1 meter, total luasan area yang direhabilitasi adalah 21 meter persegi," katanya.

Rehabilitasi terumbu karang dilakukan oleh tim penyelam sebanyak sembilan orang yang terdiri atas personel Satpolairus Polres Manggarai Barat, Perhimpunan Penyelam Profesional Komodo (P3KOM) dan kru kapal KM Apik. Hadir dalam kegiatan itu Dinas Perhubungan Manggarai Barat, KSOP Wilayah III Labuan Bajo dan Stasiun PSDP Wilayah Kerja Manggarai Barat.

"Jenis terumbu karang sebagai bibit adalah jenis Acropora Sp dan Porites Sp dan diambil dari perairan sekitar lokasi kerusakan terumbu karang karena potensi pertumbuhan bagus serta dari lokasi yang memiliki kemiripan habitat.

Ia menyebut kedalaman rehabilitasi karang di wilayah penyangga kawasan Taman Nasional Komodo itu sekitar 6-8 mdpl.

Selanjutnya, pelaku wisata yang telah melakukan rehabilitasi diwajibkan melakukan pemantauan pertumbuhan terumbu karang secara rutin dan menggantikan kembali bibit apabila mengalami kematian serta bersama tim teknis melakukan pemantauan selama tiga bulan setelah rehabilitasi.

"Pemantauan, evaluasi dan pelaporan dilakukan selama tiga bulan ke depan serta laporan wajib dilakukan oleh pihak pemilik kapal setelah kegiatan transplantasi kepada kami beserta dokumentasi foto atau video, dan wajib memfasilitasi kegiatan pemantauan lintas sektor terkait," katanya.

Ia berharap penegakan hukum terhadap pelaku wisata itu menjadi pelajaran bagi pelaku wisata dan masyarakat lainnya di Labuan Bajo agar tidak melakukan perusakan terumbu karang dan menjadi pengingat seluruh pemangku kepentingan di laut untuk terus menjaga ekosistem laut agar tetap lestari.

Sementara itu, pemilik kapal KM Apik, Anang Subiantoro menyatakan komitmen untuk menjalankan sanksi administratif yang diberikan dan tetap menjalin koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait guna melestarikan ekosistem laut.

"Kami melaksanakan keputusan ini, karena ini sanksi dan kami terima. Kami sering trip ke sini sehingga bisa rutin cek terumbu karang yang telah ditanam," katanya.

Ia berharap agar pemerintah dapat menyediakan mooring buoy atau pengikat kapal sebagai bentuk perlindungan ekosistem dimana dapat menggantikan jangkar yang berpotensi merusak terumbu karang dan dasar laut.

"Kalau bisa harus ada mouring buoy supaya tidak terjadi lagi kejadian seperti ini, kalau ada keadaan darurat bisa terbantu," katanya.

  • terumbu karang

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Ones

Berita Terbaru

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Bahas Karhutla dan Dampak Bencana NTT.

Kodaeral XIII Gelar Lomba Speedboat di Tarakan, Dorong Potensi Kemaritiman Kaltara.

Takdir Geografis Gambia, Negara Terkecil Afrika yang Terjepit Senegal

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.