KPK Panggil Tersangka Kasus Kuota Haji Gus Alex sebagai Saksi

Senin, 26 Jan 2026, 13:38 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik juga memanggil saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz) dalam kapasitas sebagai saksi untuk dimintai keterangan oleh penyidik," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para wartawan di Jakarta, Senin (26/1).

Ket. Foto: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para wartawan di Jakarta, Senin (26/1). — Sumber: antara foto

Berdasarkan catatan KPK, Gus Alex tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 09.38 WIB.

Pada lanjutan penyidikan, KPK juga memanggil pemilik biro travel dan umrah PT Maktour Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

  • KPK
  • Panggil
  • Tersangka Kasus Kuota Haji
  • Gus Alex

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Menaker Dorong SDM Siap Kerja di KEK Mandalika melalui MagangHub dan Pelatihan Vokasi.

Pemerintah Perkuat Food Estate Kalteng, Hanif Faisol Terapkan Manajemen Risiko Lintas Sektor.

Viral Video Erupsi Gunung Semeru Ternyata Hoaks, Pemkab Lumajang Beri Penjelasan.

Penerbangan Perdana SalamAir Muscat-Medan Resmi Dibuka, Dongkrak Wisatawan Mancanegara ke Indonesia.

Kajian Kemendukbangga: Ketahanan Keluarga Jadi Kunci Cegah Keinginan Bunuh Diri pada Anak dan Remaja

Museum Pos Indonesia Didorong Jadi Destinasi Edukasi Modern bagi Generasi Muda

Rosiade Padel Tournament Series-2 Digelar, Diikuti Ratusan Peserta Pria, Wanita dan Anak-Anak

Penerbangan Langsung Muscat-Medan Resmi Dibuka, Kemenpar Bidik Lonjakan Wisatawan Timur Tengah ke Danau Toba

Maroko Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026 usai Libas Kanada 3-0, Ounahi Jadi Bintang Kemenangan

Putin Klaim Zona Penyangga Rusia Berjalan Sesuai Rencana di Tengah Serangan Drone Ukraina

Ribuan Suporter Paraguay Padati Philadelphia Jelang Duel Sengit Kontra Prancis di 16 Besar Piala Dunia 2026

Kemenpar Dukung Percepatan Sekolah Rakyat, Sediakan Lahan Poltekpar NHI Bandung untuk Pendidikan Anak Miskin

Imbas Marathon Hari Ini! Cek Rekayasa Rute Transjakarta

Pawai Kemerdekaan AS di Washington DC Batal karena Suhu Hampir 40° Celcius

Antonelli Gagalkan Hamilton Menang di Kandang, Perlebar Keunggulan di Puncak Klasemen F1

Duel Langit F-35 AS vs Su-57 Russia, Siapa Pemenangnya?

Djokovic Ukir Rekor Baru di Wimbledon, Sinner Kian Percaya Diri Pertahankan Gelar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.