UMKM Gak Usah Pusing Pajak, Kementerian Gandeng IKPI Jadi Mentor

Jumat, 23 Jan 2026, 10:35 WIB

JAKARTA – Kementerian UMKM bekerja sama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) untuk menghadirkan layanan edukasi, konsultasi, dan pendampingan perpajakan bagi pelaku UMKM di seluruh tanah air.

Inisiatif ini bukan sekadar soal mengurus pajak, tetapi juga upaya strategis untuk meningkatkan literasi fiskal para pengusaha kecil, membantu mereka memahami kewajiban pajak, memanfaatkan insentif yang ada, dan mengelola bisnis dengan lebih profesional.

Ket. Foto: Pekerja menjemur kulit sapi dan kerbau sebagai bahan pembuatan kerupuk kulit di salah satu UMKM kerupuk kulit Desa Ujong Tanjong, Meureubo, Aceh Barat, Aceh. — Sumber: Antara.

Dengan pendekatan yang lebih personal melalui pendampingan langsung, UMKM diharapkan tidak hanya patuh secara administrasi, tetapi juga lebih siap bersaing dan berkembang di tengah ekonomi digital yang semakin kompleks.

Jadi, kolaborasi ini bisa dibilang seperti “mentor pajak” yang memandu UMKM agar urusan fiskal tak lagi jadi momok.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan UMKM memiliki peran strategis dalam memperluas basis pajak secara organik seiring dengan peningkatan kapasitas dan kualitas usaha.

“Ketika pengusaha UMKM telah naik kelas, memiliki legalitas usaha, terintegrasi dalam rantai pasok, serta menerapkan pencatatan usaha yang baik, kepatuhan pajak akan tumbuh secara alami, tanpa harus menambah beban tarif atau menciptakan instrumen pajak baru,” kata Temmy dalam keterangan kementerian di Jakarta, Kamis (23/1).

Ia menegaskan kehadiran Kementerian UMKM dalam kegiatan tersebut merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap pertumbuhan dan pengembangan UMKM, termasuk melalui penyediaan layanan pendampingan yang dibutuhkan pengusaha UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat, mudah dan berkeadilan.

Temmy menjelaskan kerja sama ini diarahkan pada tiga layanan utama. Pertama, layanan edukasi dan konsultasi terkait ketentuan perpajakan terbaru serta berbagai insentif pajak yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha UMKM.

Kedua, layanan pendampingan dalam pemenuhan dan penataan dokumen perpajakan.

Ketiga, layanan pendampingan dalam menghadapi proses pemeriksaan pajak.

Ia menyampaikan bahwa kementerian siap memberikan bantuan dan pendampingan yang diperlukan oleh pengusaha UMKM di seluruh Indonesia.

Melalui kolaborasi dengan IKPI yang memiliki ribuan anggota di berbagai daerah, ia berharap ketiga layanan tersebut dapat dihadirkan secara merata dan mudah diakses oleh pengusaha UMKM di seluruh wilayah.

Ia menambahkan upaya optimalisasi penerimaan negara tidak boleh menjadi penghambat bagi pertumbuhan UMKM.

Melalui kerja sama ini, pelaku UMKM diharapkan tidak lagi merasa khawatir dalam menghadapi kewajiban perpajakan, sehingga dapat lebih fokus mengembangkan usaha agar semakin produktif, berdaya saing dan berkontribusi bagi perekonomian nasional.

“Ini merupakan esensi keadilan fiskal yang ingin dibangun bersama oleh pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan, yaitu menciptakan sistem perpajakan yang mendukung pertumbuhan, memberikan kepastian, serta memperkuat peran UMKM sebagai tulang punggung ekonomi bangsa,” kata Temmy.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.